

InNalar.com – Saat ini proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus untuk PNS telah sampai pada tahap Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), yang dimulai sejak 9 November 2023 hingga 18 November 2023 kemarin.
Sebelumnya, penutupan pendaftaran Calon PNS sendiri dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2023 kemarin, lalu dilanjutkan dengan seleksi administrasi.
Adapun, setelah pendaftaran ditutup. Pelamar PNS berdasarkan statistik terakhir setelah ditutup ialah mencapai 945.404 akun yang sudah melakukan submit.
Baca Juga: Bikin Geram Penumpang Lain! Pria Ini Merokok Dalam Pesawat saat Penerbangan dari Batam ke Surabaya
Dimana, jumlah tersebut berasal dari berbagai instansi pemerintahan, mulai dari Kemenkumham, Setjen KPK, Kejaksaan Agung, BIN, Mahkamah Agung, hingga Kementrian ESDM.
Namun, melansir Instagram @bkngoidofficial. Kemenkumham menjadi instansi yang paling banyak diminati pelamar PNS pada pendaftaran ASN tahun 2023 ini.
Jumlah pelamarnya sendiri berhasil menembus angka 231.109 orang, dan menempatkan instansi tersebut berada di urutan pertama sebagai pelamar terbanyak.
Sebagai instansi yang ramai peminat, Kemenkumham sendiri membuka sejumlah formasi. Mulai dari lulusan SLTA dengan formasi sebagai penjaga tahanan, hingga lulusan Strata 2 dengan formasi asisten ahli dosen dari berbagai prodi.
Seperti, hubungan internasional, ilmu politik, psikologi, ilmu pemerintahan, ilmu komputer, kebijakan publik, administrasi publik, hingga prodi manajemen sumber daya manusia.
Adapun untuk kuota penjaga tahanan Kemenkumham sendiri sebanyak 1.000 orang, yang nantinya menyebar ke 33 kantor wilayah se Indonesia. Sementara, untuk asisten ahli jumlah kebutuhannya hanya mencapai 15 orang saja.
Sebagai salah satu instansi dengan peminat terbanyak. Lantas berapa jumlah gaji yang diperoleh jika nantinya terpilih menjadi PNS Kemenkumham?
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019. Besaran gaji pokok PNS ialah sebagai berikut:
Gaji Golongan 1a hingga 1d berkisar di angka Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.686.500.
Golongan 2a sampai 2d besaran gaji berada di angka Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.
Gaji Golongan 3a hingga 3d sebesar Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.797.000. Sementara, golongan 4a sampai dengan 4e, terendah di angka Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200.
Diketahui, selain membuka pendaftaran PNS. Kemenkumham juga membuka formasi untuk pendaftaran PPPK sejumlah 1.563 kuota.
Mulai dari jabatan analis hukum, bidan, perawat, psikolog, terapis, hingga pranata komputer. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi