

inNalar.com – Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) menjadi instansi yang paling sepi peminat di tahun 2023 ini.
Hal ini bukan tanpa alasan, pasalnya, dari 2.409.882 pelamar calon ASN, hanya 25 orang saja yang melamar sebagai calon ASN di Kementerian ESDM.
Meski sepi pelamar, namun, besaran tunjangan kinerja dari ASN di lingkungan Kementerian ESDM ini tidak juga tidak kalah dengan instansi pemerintahan lainnya.
Tunjangan kinerja bagi ASN yang bekerja di Kementerian ESDM sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Besaran nilai dari tukin yang diperoleh ini berbeda-beda sesuai dengan kelas jabatan masing-masing.
Meskipun begitu, ternyata tidak semua ASN dapat memperoleh tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian ESDM.
Terdapat lima kategori yang membuat Aparatur Sipil Negara tidak dapat menikmati tukin seperti pegawai kementerian lainnya.
Kategori pertama adalah pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu. Kemudian, ASN yang diberhentikan untuk sementara waktu atau dinonaktifkan.
Selanjutnya, pegawai yang diberhentikan dari jabatannya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Baca Juga: Gembar-Gembor Netralitas ASN, Bagaimana Sanksi Jika PNS dan PPPK Mendukung Kandidat Capres?
Keempat, ASN yang diberikan cuti diluar tanggungan negara atau sedang dalam masa bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Kelima dan terakhir, pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapat remunerasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara yang menerima tukin dibedakan berdasarkan kelas jabatan masing-masing.
Dari 17 kelas jabatan ASN yang ada di lingkungan Kementerian ESDM, terdapat 5 kelas jabatan yang memperoleh tunjangan kinerja sampai puluhan juta rupiah.
Adapun 5 kelas jabatan Aparatur Sipil Negara yang mendapat tukin sampai puluhan juga rupiah adalah:
1.Kelas jabatan 13 dengan tunjangan kinerja mencapai Rp10.936.000
2.Kelas jabatan 14 dengan tukin mencapai Rp17.064.000
3.Kelas jabatan 15 dengan tunjangan kinerja mencapai Rp19.280.000
4.Kelas jabatan 16 dengan tukin mencapai Rp27.577.500
5.Kelas jabatan 17 dengan tunjangan kinerja mencapai Rp33.240.000
Itulah 5 kelas jabatan ASN di lingkungan Kementerian ESDM dengan tunjangan kinerja yang mencapai puluhan juta per bulan.
Meski kelas jabatan tertinggi mendapat tukin sebesar Rp33.240.000, namun, jumlah ini masih tidak sebanding dengan tukin yang diterima oleh pemimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Adapun tunjangan kinerja dari Menteri ESDM adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi, yakni tukin milik kelas jabatan 17.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi