Hampir Rp30 Juta per-Bulan, Intip Tunjangan Kinerja Staf Ahli di Kementerian Kelautan dan Perikanan

 

inNalar.com – Salah satu kementerian yang memegang peranan penting di Indonesia adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menjalan kan berbagai tugas berat mengingat Indonesia merupakan negara maritim.

Tugas tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden no.38 tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Wajah Baru Alun Alun Pancasila Kebumen yang Telan Anggaran Rp10 Miliar, Ada Kapal Mendoan Raksasa yang Jadi Pusat Kuliner

Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam Kementerian Kelautan dan Perikanan terdapat beberapa staf ahli.

Di Kementerian Kelautan dan Perikanan total terdapat 4 staf ahli yang menjalankan peran di bidang masing-masing.

Baca Juga: Ganjar – Mahfud Kunjungi KWI, Paparkan Visi Misi di Hadapan Wali Gereja Indonesia

Staf ahli di Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut meliputi Staf ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, dan Staf Khusus.

Staf Ahli mengemban tugas dan tanggung jawab yang cukup besar untuk membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Maka dari itu, tak heran bila Staf Ahli mendapatkan gaji pokok yang nominalnya cukup besar.

Baca Juga: Sebulan Bisa Cuan Rp33 Juta, Segini Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Tak hanya mendapat gaji pokok, para staf ahli di Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat berbagai tunjangan.

salah satu tunjangan yang didapat oleh para staf ahli di Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu Tunjangan Kinerja.

Tunjangan kinerja para Staf Ahli di lingkungan KKP sendiri di telah di atur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2017 Tentang Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Berikut besaran tunjangan kinerja yang diperoleh staf ahli di Kementerian Kelautan dan perikanan diantaranya.

Pertama, Staf ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya dengan kelas jabatan 16 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp27.577.500,00.

Kedua, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga dengan kelas jabatan 16 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp27.577.500,00.

Ketiga, Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut dengan kelas jabatan 16 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp27.577.500,00.

Keempat, Staf Khusus dengan kelas jabatan 16 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp27.577.500,00.***

 

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]