

inNalar.com – Arsiparis merupakan salah satu istilah yang jarang dikeahui oleh banyak orang.
Meskipun begitu, sebenarnya Arsiparis merupakan jabatan yang sering digunakan oleh beberapa instansi dan kementerian.
Salah satu kementerian dimana terdapat arsiparis adalah Kementerian Sosial.
Baca Juga: ASN Makmur! PNS DKI Jakarta Ternyata Bisa Kantongi Uang Sebanyak Ini, Setara Harga Mobil Alphard?
Arsiparis merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan s
Arsiparis memiliki tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Sosial.
Di Kementerian Sosial, jabatan Arsiparis terdiri dari beberapa tingkatan.
Baca Juga: Telan Biaya Rp1,9 Triliun, PLTS Terapung Terbesar Ketiga di Dunia Kini Ada di Jawa Barat
Jabatan Arsiparis di Kementerian Sosial meliputi Arsiparis Pelaksana, Arsiparis Pelaksana Lanjutan, Arsiparis Penyelia, Arsiparis Pertama, Arsiparis Muda, Arsiparis Madya.
Sebagai PNS, Arsiparis pasti mendapatkan gaji pokok sesuai dengan golongan masing-masing.
Selain mendapatkan gaji pokok, seorang Arsiparis juga mendapat berbagai tunjangan.
Salah satu tunjangan yang didapatkan oleh Arsiparis adalah Tunjangan kinerja.
Besaran tunjangan kinerja para PNS di Kementerian Sosial telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2017.
Berikut tunjangan kinerja yang didapatkan oleh Arsiparis setiap bulan diantaranya.
Pertama, Arsiparis Pelaksana dengan kelas jabatan 6 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp2.7O2.OOO,OO.
Kedua, Arsiparis Pelaksana Lanjutan dengan kelas jabatan 7 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp2.928.OOO,OO.
Ketiga, Arsiparis Penyelia dengan kelas jabatan 8 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp3.319.000,00.
Keempat, Arsiparis Pertama dengan kelas jabatan 9 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp3.781.000,00.
Kelima, Arsiparis Muda dengan kelas jabatan 10 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp4.551.000,00.
Keenam, Arsiparis Madya dengan kelas jabatan 11 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp5.183.000,00.***