Alhamdulillah, Makin Cair! Dana Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Berapa Ya Jumlah Gaji Golongan I, II, III, IV Tahun Depan?

inNalar.com– Tak main-main pensiunan PNS bakal Cuan banyak karena kenaikan gaji.

Kenaikan gaji pensiunan PNS ternyata sebesar 12 persen yang telah dimulai sejak bulan Agustus 2023.

Nilai kenaikan gaji tersebut, telah dianggarkan sebesar Rp9,4 triliun dari dana APBN.

Baca Juga: Lama-lama Dompet Jebol! Dubes RI Wilayah Eropa Barat Kantongi Tunjangan Hingga USD8700 Per Bulan, Berapa Rupiah?

Kenaikan gaji itu memberikan harapan bagi pensiunan PNS untuk mendapatkan kesejahteraan di hari tua.

Bahkan nominal yang dapat diperoleh oleh pensiunan PNS yang paling tinggi dipegang oleh golongan IVd.

Golongan tersebut mampu mengantongi hingga Rp 4.755.856 dalam sebulannya.

Baca Juga: BRI Siapkan Kas Rp25,2 Triliun Menghadapi Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Lalu, berapa besaran gaji yang diterima oleh golongan I, II, III, dan IV secara lengkap?

Untuk mengetahuinya, di dalam artikel ini akan diberikan rincian gaji pensiunan PNS yang telah naik sebesar 12 persen.

Dengan acuan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019.

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng! Pensiunan PNS Dapat Kenaikan Gaji 12 Persen, Terendahnya Rp1,7 Juta, Tertingginya Berapa Ya?

Nilai yang ada dibawah ini merupakan nominal yang telah dihitung secara manual dengan menambahkan 12 persen dari gaji di tahun 2023.

1.Pensiunan golongan Ia

Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128.

2.Pensiunan golongan Ib

Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264.

3.Pensiunan golongan Ic

Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184

4.Pensiunan golongan I d

Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688.

5.Pensiunan golongan IIa

Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824.

6.Pensiunan golongan IIb

Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776.

7.Pensiunan golongan IIc

Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656.

8.Pensiunan golongan IId

Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

9.Pensiunan golongan IIIa

Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576.

10.Pensiunan golongan IIIb

Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104.

11.Pensiunan golongan IIIc

Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016.

12.Pensiunan golongan IIId

Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536.

13.Pensiunan golongan IVa

Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000.

14.Pensiunan golongan IVb

Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744.

15.Pensiunan golongan IVc

Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880.

16.Pensiunan golongan IVd

Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856.

17.Pensiunan golongan IVe

Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 Rp 4.957.008.

Itulah jumlah gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS setelah mendapatkan kenaikan hingga 12 persen.***

 

Rekomendasi