

inNalar.com– Tak main-main pensiunan PNS bakal Cuan banyak karena kenaikan gaji.
Kenaikan gaji pensiunan PNS ternyata sebesar 12 persen yang telah dimulai sejak bulan Agustus 2023.
Nilai kenaikan gaji tersebut, telah dianggarkan sebesar Rp9,4 triliun dari dana APBN.
Kenaikan gaji itu memberikan harapan bagi pensiunan PNS untuk mendapatkan kesejahteraan di hari tua.
Bahkan nominal yang dapat diperoleh oleh pensiunan PNS yang paling tinggi dipegang oleh golongan IVd.
Golongan tersebut mampu mengantongi hingga Rp 4.755.856 dalam sebulannya.
Baca Juga: BRI Siapkan Kas Rp25,2 Triliun Menghadapi Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Lalu, berapa besaran gaji yang diterima oleh golongan I, II, III, dan IV secara lengkap?
Untuk mengetahuinya, di dalam artikel ini akan diberikan rincian gaji pensiunan PNS yang telah naik sebesar 12 persen.
Dengan acuan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019.
Nilai yang ada dibawah ini merupakan nominal yang telah dihitung secara manual dengan menambahkan 12 persen dari gaji di tahun 2023.
1.Pensiunan golongan Ia
Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128.
2.Pensiunan golongan Ib
Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264.
3.Pensiunan golongan Ic
Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
4.Pensiunan golongan I d
Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688.
5.Pensiunan golongan IIa
Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824.
6.Pensiunan golongan IIb
Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776.
7.Pensiunan golongan IIc
Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656.
8.Pensiunan golongan IId
Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
9.Pensiunan golongan IIIa
Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576.
10.Pensiunan golongan IIIb
Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104.
11.Pensiunan golongan IIIc
Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016.
12.Pensiunan golongan IIId
Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536.
13.Pensiunan golongan IVa
Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000.
14.Pensiunan golongan IVb
Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744.
15.Pensiunan golongan IVc
Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880.
16.Pensiunan golongan IVd
Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856.
17.Pensiunan golongan IVe
Pensiunan PNS dengan golongan ini akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 Rp 4.957.008.
Itulah jumlah gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS setelah mendapatkan kenaikan hingga 12 persen.***