

inNalar.com – Pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu, Presiden Jokowi akhirnya resmi menandatangani UU ASN 2023.
Undang-Undang yang disebut dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut resmi disahkan Presiden Jokowi setelah adanya persetujuan dari DPR RI.
Disahkannya oleh Presiden Jokowi, ternyata UU ASN 2023 tersebut membawa kabar baik bagi para PPPK.
Sebab, UU ASN 2023 tersebut akan memberikan jaminan para pensiunan PPPK seperti halnya para pensiunan PNS.
Nah, untungnya pemberian gaji pensiunan PPPK tersebut akan diberlakukan untuk seluruh pensiunan PPPK di tingkat pusat maupun daerah.
Sehingga, para pensiunan PPPK di daerah maupun pusat merasa disetarakan.
Seperti halnya PNS, pensiunan PPPK juga bakal diberikan gaji sesuai dengan golongannya.
Nah, dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut juga disebutkan batasan usia pensiun PPPK.
Batasan usia pensiunan PPPK disebutkan ada dua kategori, diantaranya adalah kategori manajerial dan nonmanajerial.
Berikut ini batasan usianya:
1. Jabatan Manajerial
Pada jabatan manajerial ini terdapat Jabatan Administrator, Pengawas, Pimpinan Tinggi Utama, Madya, serta Pratama.
Untuk PPPK dengan jabatan Administrator dan jabatan Pengawas dipsebutkan akan mengalami waktu pensiun pada umur 58 tahun.
Sedangkan, PPPK yang menjabat sebagai Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama akan mengalami masa pensiun pada usia 60 tahun.
2. Jabatan Nonmanajerial
Pada jabatan non manajerial ini, pensiunan PPPK dibagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Untuk para pensiunan PPPK dengan jabatan fungsional waktu pensiunannya akan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
Sedangkan, untuk para pensiunan PPPK dengan jabatan pelaksana akan mengalami masa pensiun pada umur 58 tahun.
Jadi, itulah batasan usia pensiunan PPPK yang telah diatur ke dalam UU ASN nomor 20 Tahun 2023.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi