

inNalar.com – Ada salah satu jabatan fungsional PNS yang cukup strategis di Kementerian Sosial, yaitu Penyuluh Sosial.
Berikut ini akan dikupas tentang gaji dan tunjangan yang akan didapatkan oleh seorang PNS Penyuluh Sosial yang menjadi bagian penting dalam pembangunan kesejahteraan sosial di ruang lingkup kerja Kementerian Sosial.
Penyuluh Sosial Kementerian Sosial ini menjadi salah satu jabatan fungsional PNS yang memiliki tiga jenjang jabatan kelompok gaji.
Ketiga jenjang jabatan posisi ini terdiri dari tingkat ahli pertama sebagai pangkat terendahnya, kemudian pangkat ahli muda.
Selanjutnya jabatan fungsional dengan pangkat tertinggi, yakni Penyuluh Sosial ahli madya.
Apabila nominal gaji merujuk pada aturan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, maka diketahui pembagian kelompok gaji dari yang terendah hingga yang tertinggi sebagai berikut.
Penyuluh Sosial dengan pangkat ahli pertama akan mendapatkan gaji pokok golongan 3a dan 3b dengan rentang penghasilan sebesar Rp2,5 juta sampai dengan Rp4,4 juta.
Sementara untuk tingkat ahli muda diketahui nominal gaji yang didapatkan masuk ke golongan 3c dan 3d.
Adapun nominal gaji kelompok 3c berada di kisaran Rp2,8 juta sampai dengan Rp4,6 juta, sedangkan level 3d punya range penghasilan dari Rp2,9 juta sampai dengan Rp4,7 juta.
Selanjutnya untuk jenjang karir tertinggi sebagai PNS Penyuluh Sosial di Kementerian Sosial diketahui nominal gajinya akan masuk di golongan 4a sampai dengan 4c.
Diketahui besaran nominal gaji pokok golongan 4a berada di kisaran Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta, sedangkan 4b sebesar Rp3,1 juta sampai dengan Rp5,2 juta.
Gaji pokok PNS Penyuluh Sosial dengan jabatan ahli madya bergolongan 4c sebesar Rp3,3 juta sampai dengan Rp5,4 juta.
Alhasil jika dengan pangkat tertinggi dan penghasilan bulanan Rp5,4 juta, maka dalam setahui pegawai pemerintahan untuk jabatan fungsional yang satu ini bisa dapat gaji Rp64,8 juta dalam setahun.
Terkait tunjangan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2009 diketahui bahwa nominal tunjangan jabatan di Kemensos ini meliputi tiga tingkatan.
Tunjangan terendah dalam jabatan fungsional PNS Penyuluh Sosial di Kementerian Sosial ini diketahui besarannya Rp300 ribu, khusus untuk para penyuluh sosial tingkat terampil.
Sementara tunjangan jabatan bagi penyuluh sosial tingkat mahir besarannya Rp450 ribu dan tingkat penyelia sebesar Rp700 ribu.
Adapun tunjangan kinerja bagi PNS Kementerian Sosial ini diketahui nominal kisarannya mulai dari yang terendah sebesar Rp1,9 juta.
Kemudian nominal tertinggi di kelas jabatan 17 tukin yang bakal didapatkan para PNS Kemensos ini diketahui mencapai Rp29 juta.
Demikian gambaran gaji dan tunjangan PNS Penyuluh Sosial yang bekerja di lingkup instansi Kementerian Sosial.***