Tunjangan Kinerja ASN di Kemenhan Ternyata Lebih Sedikit Dibanding Tukin Pegawai Kemendikbud, Berapa?

inNalar.com – Tunjangan kinerja merupakan inssentif tambahan yang didapat oleh pegawai di lingkungan pemerintahan.

Besaran jumlah tunjangan kinerja ini berbeda-beda tergantung dengan aturan dari instansi masing-masing.

Perbedaan antara tunjangan kinerja pegawai ini juga dirasakan oleh pegawai atau ASN yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Baca Juga: Termegah di Indonesia, Kantor Desa Sembung di Batang Jawa Tengah Punya Fasilitas Mewah hingga Museum

Berbeda dengan kementerian lainnya, tunjangan kinerja dari pegawai atau ASN di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tergolong lebih kecil.

Terdapat perbedaan nominal yang cukup signifikan meskipun sama-sama memiliki 17 kelas jabatan.

Sebagai contohnya saja adalah tunjangan kinerja milik pegawai atau ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud).

Baca Juga: Gencatan Senjata Hamas – IDF Terwujud Berkat Mediasi Qatar, PM Israel Benjamin Netanyahu: Bukan Berarti Perang Berakhir, Genosida Akan Dilanjutkan?

Tukin para pegawai Kementerian Pendidikan dan Budaya dimulai dari kelas jabatan 1 yang mendapat tukin sebesar Rp2.531.250 dan yang terbesar diperoleh oleh kelas jabatan 17 dengan besaran nominal mencapai Rp33.240.000.

Sedangkan, bagi ASN yang bekerja di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), tunjangan kinerja terkecil adalah Rp1.968.000.

Angka tersebut memiliki perbedaan sebesar kurang lebih Rp600.000 dengan besaran tukin pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan.

Baca Juga: Gencatan Senjata dan Saling Lepaskan Tahanan Perang, Akankah Hamas-Israel Bangun Komitmen Baru?

Lalu, berapa tunjangan kinerja ASN di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) lainnya? Berikut adalah tukin pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

– Kelas jabatan 1 akan mendapat Rp1.968.000 per bulan

– Kelas jabatan 2 akan mendapat Rp2.089.000 per bulan

– Kelas jabatan 3 akan mendapat Rp2.216.000 per bulan

– Kelas jabatan 4 akan mendapat Rp2.350.000 per bulan

– Kelas jabatan 5 akan mendapat Rp2.493.000 per bulan

– Kelas jabatan 6 akan mendapat Rp2.702.000 per bulan

– Kelas jabatan 7 akan mendapat Rp2.928.000 per bulan

– Kelas jabatan 8 akan mendapat Rp3.319.000 per bulan

– Kelas jabatan 9 akan mendapat Rp3.781.000 per bulan

– Kelas jabatan 10 akan mendapat Rp4.551.000 per bulan

– Kelas jabatan 11 akan mendapat Rp5.183.000 per bulan

– Kelas jabatan 12 akan mendapat Rp7.271.000 per bulan

– Kelas jabatan 13 akan mendapat Rp8.562.000 per bulan

– Kelas jabatan 14 akan mendapat Rp11.670.000 per bulan

– Kelas jabatan 15 akan mendapat Rp14.721.000 per bulan

– Kelas jabatan 16 akan mendapat Rp20.695.000 per bulan

– Kelas jabatan 17 akan mendapat Rp29.085.000 per bulan

Itulah tunjangan kinerja milik para pegawai atau ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Dapat dilihat jika tunjangan kinerja paling besar diterima oleh kelas jabatan 17 dengan nominal Rp29 juta.

Angka tersebut memiliki selisih kurang lebih Rp4 juta dengan tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud).***

 

 

Rekomendasi