

inNalar.com – Pensiunan janda atau duda akan menerima gaji pensiun pada awal Desember 2023 nanti.
Gaji pensiun ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun sekaligus bagi mereka yang menyandang status sebagai janda atau duda.
Adapun besaran nominal dari gaji pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tersebut, sudah terinci secara lengkap besaran penghasilan pokok yang akan didapatkan oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil setiap bulannya.
Gaji pensiunan atau yang juga sering disebut sebagai uang pensiun ini akan dikirimkan kepada para pensiunan PNS melalui PT Taspen.
PT Taspen sendiri sudah bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran pensiunan PNS secara nasional mulai tahun 1990 hingga saat ini.
Adapun besaran nominal gaji pensiunan PNS janda atau duda golongan III dan IV menurut PP Nomor 18 Tahun 2019 adalah sebagai berikut.
Pensiunan PNS janda/duda golongan III
– Golongan IIIa akan menerima Rp1.170.600 hingga Rp1.525.200
– Golongan IIIb akan menerima Rp1.170.600 hingga Rp1.589.700
– Golongan IIIc akan menerima Rp1.170.600 hingga Rp1.656.900
– Golongan IIId akan menerima Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000
Pensiunan PNS janda/duda golongan IV
– Golongan IVa akan menerima Rp1.170.600 sampai Rp1.800.000
– Golongan IVb akan menerima Rp1.170.600 sampai Rp1.876.200
– Golongan IVc akan menerima Rp1.190.700 sampai Rp1.955.500
– Golongan IVd akan menerima Rp1.241.000 sampai Rp2.038.300
– Golongan IVe akan menerima Rp1.293.600 sampai Rp2.124.500
Itulah gaji pensiunan PNS janda atau duda golongan III dan IV yang akan dikirimkan oleh PT Taspen pada awal Desember 2023 nanti.
Gaji pokok pensiunan PNS ini akan menjadi yang terakhir di tahun 2023 ini. Pada tahun 2024, besaran nominal yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipi yang sudah pensiun akan bertambah sebesar 12%.
Kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil saja, namun, juga bagi PNS lainnya.
Adapun kenaikan gaji yang akan dirasakan oleh Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2024 nanti adalah kenaikan sebesar 8%.
Dengan naiknya gaji PNS maupun pensiunan Pegawai Negeri Sipil, maka, kesejahteraan pegawai yang sudah mengabdi kepada negara ini semakin terjamin bahkan sampai usia tua mereka.***