Gagal Tes SKD? Jangan Panik, Peserta Seleksi CPNS Dapat Ajukan Sanggah Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Cek Tanggalnya!

InNalar.com – CPNS di Indonesia telah melaksanakan tes SKD baik di instansi pusat meupun daerah.

Setelah CPNS melaksanakan tes, peserta diharuskan untuk menunggu hasil dari tes SKD yang telah dikerjakan sebelumnya.

Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, hasil tes SKD ini akan diumumkan pada 20-22 November 2023.

Baca Juga: Rejeki Nomplok! Tak Hanya Gaji, PNS Bakal Dapat Tunjangan dan Fasilitas Segini Nominalnya..

Diperuntukkan bagi peserta yang dinyatakan lulus, peserta tes CPNS ini dipersilakan untuk dapat meingikuti tahapan seleksi berikutnya.

Tahapan selesi berikutnya iini meliputi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilaksanakan pada bulan depan.

Tepatnya pada tanggal 16 hingga 22 Desember 2023.

Baca Juga: Punya Nilai Investasi Rp38,47 Triliun, Proyek Tol Cilacap Yogyakarta Akan Segera Terwujud, Ruas Kebumen Didahulukan?

Sedangkan untuk peserta yang dinyatakan tidak lolos ini dapat mengajukan sanggah.

Sanggah tersebut diajukan pada waktu yang sudah ditetapkan.

Masa sanggah tes SKD CPNS ini dilaksanakamulai tanggal 23 hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Banjir Cuan Akhir Tahun, Gaji Pensiunan Janda Duda Golongan III dan IV Bakal Cair Awal Desember 2023, Yuk Cek!

Tidak semua peserta tes yang dinyatakaan tidak lulus dapat mengajukan sanggah.

Masa sanggah ini digunakan untuk menyanggah keputusan panitia seleksi CNPS sesuai dengan instansi yang dilamar.

Masa sanggah ini dilakukan guna memperbaiki kesalahan yang terdapat pada sistem.

Kesalahan yang terdapat pada sistem ini lah yang mengakibatkan nilai skor yang tertera pada sertifikat berbeda dengan pengumuman.

Misalnya, jika peserta seleksi CPNS mendapat nilai pada sertifikat saat mengikuti tes SKB sebanyak 350.

Namun terjadi kesalahan pada sistem, dan nilai yag muncul adalah 300. Maka, peserta dapat mengajukan sanggahan karena terdapat kesalahan pada sistem.

Bagi peserta yang ingin mengajukan sanggah ini harus menyertakan sertifikat hasil tes SKD.

Sertifikat tersebut menjadi bukti atas pencapaian nilai yang diperoleh saat mengikuti tes SKD.***

 

Rekomendasi