

inNalar.com – Gaji pensiunan merupakan sebuah penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya kepada negara.
Selayaknya PNS, besaran nominal yang akan diberikan kepada masing-masing pensiunan Pegawai Negeri Sipil jumlahnya berbeda.
Besaran nominal tersebut juga tergantung dengan golongan mana PNS tersebut digolongkan. Pegawai Negeri Sipil memiliki empat golongan yang terdiri dari golongan I, II, III, dan IV.
Meski besaran nominalnya berbeda, namun, uang pensiun ini disalurkan melalui satu lembaga yang sama, yakni PT Taspen (Persero).
Pembayaran uang pensiunan milik PNS umumnya dilakukan pada tanggal 1 atau awal bulan. Dengan begitu, gaji pensiunan PNS yang terakhir tahun ini akan disampaikan pada awal Desember 2023.
Lalu, berapa nominal uang pensiunan yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil golongan I dan II pada Desember 2023 nanti?
Baca Juga: Wajib Dipahami! Begini Skema Aturan Dasar Perhitungan Upah Kerja Lembur Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa nominal gaji di bawah ini hanya akan berlaku sampai akhir tahun 2023 saja.
Hal ini karena pada tahun 2024 nanti, baik gaji PNS maupun pensiunan PNS akan mengalami kenaikan gaji sebesar 8% dan 12 %.
Dengan begitu, gaji pada Desember 2023 ini juga merupakan sebuah gaji terakhir sebelum kenaikan gaji dilakukan.
Berikut adalah gaji pensiunan yang akan diterima oleh pensiunan PNS golongan I dan II pada Desember 2023 nanti.
Pensiunan PNS golongan I
– Pegawai Negeri Sipil golongan Ia akan menerima Rp1.560.800 hingga Rp1.751.900
– Pegawai Negeri Sipil golongan Ib akan menerima Rp1.560.800 hingga Rp1.854.700
– Pegawai Negeri Sipil golongan Ic akan menerima Rp1.560.800 hingga Rp1.933.200
– Pegawai Negeri Sipil golongan Id akan menerima Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
Pensiunan PNS golongan II
– Golongan IIa akan menerima Rp1.560.800 sampai Rp2.530.200
– Golongan IIb akan menerima Rp1.560.800 sampai Rp2.637.300
– Golongan IIc akan menerima Rp1.560.800 sampai Rp2.748.800
– Golongan IId akan menerima Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000
Itulah gaji pensiunan PNS golongan I dan II yang akan dikirim oleh PT Taspen pada awal Desember 2023 nanti.
Pada tahun 2024, besaran nilai gaji ini akan naik sebesar 12% dan membuat kesejahteraan pensiunan PNS semakin terjamin.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi