

inNalar.com – Jenderal Agus Subiyanto saat ini telah resmi menjabat sebagai Panglima TNI RI.
Jenderal Agus Subiyanto sendiri menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.
Penetapan Jenderal Agus Subiyanto tersebut telah disetujui oleh Komisi I DPR RI pada 13 November 2023 lalu.
Baca Juga: Selamat, Pensiunan PNS Bakal Dapatkan Rapelan Gaji Bulan Oktober Hingga Desember Tahun 2023
Setelah resmi menjabat, maka tentu sang jenderal akan mendapatkan gaji per bulan dari pemerintah.
Hal ini akan disesuaikan dengan jabatan dan juga pangkatnya.
Lantas, berapakah gaji pokok Jenderal Agus Subiyanto? Tentu saja hal ini akan disesuaikan dengan PP No.16 Tahun 2019. Berikut rinciannya:
Gapok TNI Pangkat Tamtama (Golongan I)
Baca Juga: Forum Humas BUMN Resmi Memilih Ketua Umum Hendy Bernadi, Corsec BRI
Gapok TNI Pangkat Bintara (Golongan II)
Gapok TNI Pangkat Perwira Pertama (Golongan III)
Gapok TNI Pangkat Perwira Menengah (Golongan IV)
Gapok TNI Pangkat Perwira Tinggi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, maka sang jenderal akan memperoleh gaji pokok mulai Rp5.239.200 s/d Rp5.930.800 per bulan.
Pemberian gaji tersebut disesuaikan dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal dan masa kerjanya.
Angka gaji ini memang tidak jauh berbeda seperti PNS pada umumnya.
Akan tetapi, jenderal juga akan mendapatkan tunjangan yang diberikan di luar gaji pokok.
Nominal tunjangannya sendiri terbilang sangat fantastis karena mencapai Rp150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkup TNI.
Besaran tunjangan ini juga akan ditambahkan dengan berbagai jenis tunjangan lainnya.
Seperti tunjangan lauk pauk, tunjangan anak, tunjangan istri, dan lain sebagainya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi