Jabat Sebagai Panglima TNI, Gaji Pokok Jenderal Agus Subiyanto Cuma Rp5 Juta per Bulan, Setara dengan PNS?

inNalar.com – Jenderal Agus Subiyanto saat ini telah resmi menjabat sebagai Panglima TNI RI.

Jenderal Agus Subiyanto sendiri menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.

Penetapan Jenderal Agus Subiyanto tersebut telah disetujui oleh Komisi I DPR RI pada 13 November 2023 lalu.

Baca Juga: Selamat, Pensiunan PNS Bakal Dapatkan Rapelan Gaji Bulan Oktober Hingga Desember Tahun 2023

Setelah resmi menjabat, maka tentu sang jenderal akan mendapatkan gaji per bulan dari pemerintah.

Hal ini akan disesuaikan dengan jabatan dan juga pangkatnya.

Lantas, berapakah gaji pokok Jenderal Agus Subiyanto? Tentu saja hal ini akan disesuaikan dengan PP No.16 Tahun 2019. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Jadi Pemberantas Pencucian Uang, Segini Gaji dan Tunjangan PNS Wakil Kepala PPATK, Sebanding dengan Beban Kerja?

Gapok TNI Pangkat Tamtama (Golongan I)

  • Kopral Kepala Rp1.917.100 s/d Rp2.960.700
  • Kopral Satu Rp1.858.900 s/d Rp2.870.900
  • Kopral Dua Rp1.802.600 s/d Rp2.783.900

Baca Juga: Forum Humas BUMN Resmi Memilih Ketua Umum Hendy Bernadi, Corsec BRI

  • Prajurit Kepala Kelas Kepala Rp1.747.900 s/d Rp2.699.400
  • Prajurit Satu Kelas Satu Rp1.694.900 s/d Rp2.617.500
  • Prajurit Dua Kelas Dua Rp1.643.500 s/d Rp2.538.100

Gapok TNI Pangkat Bintara (Golongan II)

  • Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000 s/d Rp4.032.600
  • Pembantu Letnan Dua Rp2.379.500 s/d Rp3.910.300
  • Sersan Mayor Rp2.307.400 s/d Rp3.791.700
  • Sersan Kepala Rp2.237.400 s/d Rp3.676.700
  • Sersan Satu Rp2.169.500 s/d Rp3.565.200
  • Sersan Dua Rp2.103.700 s/d Rp3.457.100

Gapok TNI Pangkat Perwira Pertama (Golongan III)

  • Kapten Rp2.909.100 s/d Rp4.780.600
  • Letnan Satu Rp2.820.800 s/d Rp4.635.600
  • Letnan Dua Rp2.735.300 s/d Rp4.425.200

Gapok TNI Pangkat Perwira Menengah (Golongan IV)

  • Kolonel Rp3.190.700 s/d Rp5.243.400
  • Letnan Kolonel Rp3.093.900 s/d Rp5.084.300
  • Mayor Rp3.000.100 s/d Rp4.930.100

Gapok TNI Pangkat Perwira Tinggi

  • Jenderal Laksamana Marsekal Rp5.239.200 s/d Rp5.930.800
  • Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya Rp5.079.300 s/d Rp5.750.900
  • Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda Rp3.393.400 s/d Rp5.576.400
  • Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama Rp3.290.500 s/d Rp5.407.400

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, maka sang jenderal akan memperoleh gaji pokok mulai Rp5.239.200 s/d Rp5.930.800 per bulan.

Pemberian gaji tersebut disesuaikan dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal dan masa kerjanya.

Angka gaji ini memang tidak jauh berbeda seperti PNS pada umumnya.

Akan tetapi, jenderal juga akan mendapatkan tunjangan yang diberikan di luar gaji pokok.

Nominal tunjangannya sendiri terbilang sangat fantastis karena mencapai Rp150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkup TNI.

Besaran tunjangan ini juga akan ditambahkan dengan berbagai jenis tunjangan lainnya.

Seperti tunjangan lauk pauk, tunjangan anak, tunjangan istri, dan lain sebagainya.***

 

Rekomendasi