Gaji Pokok Ketua DPR RI Ternyata Setara dengan PNS Golongan Ini, Jumlahnya Cuma Rp5 Juta?

inNalar.com – Sama halnya dengan PNS, anggota DPR di Indonesia juga mempunyai gaji pokok, beserta tunjangannya.

 

Adapun, gaji pokok anggota DPR sendiri telah diatur oleh pemerintah pusat melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.

Dimana, pada pasal 1 peraturan tersebut. Gaji pokok anggota DPR di Indonesia ialah sebesar Rp 4.200.000.

Baca Juga: Atasi Terorisme di Indonesia, Gaji Letkol TNI di Desember 2023 Capai Rp5 Juta, Berapa Penghasilan Jenderal?

Namun, jika Anggota DPR tersebut mempunyai posisi sebagai Ketua DPR, maka besaran gaji anggota dewan tersebut mencapai Rp 5.040.000.

Angka tersebut hanya sebagai upah pokok saja. Untuk tunjangan dan lain sebagainya diatur pada ketentuan lain.

Jika melihat gaji pokok anggota DPR dan Ketua DPR. Angka tersebut berada di nominal yang hampir sama dengan beberapa PNS golongan ini.

Baca Juga: Keruk Biaya Rp256 Miliar, Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking Rumah Sakit Muhammadiyah di Papua

Bahkan, nominalnya ada yang lebih besar, daripada angka yang didapat anggota dewan.

Jika mengacu pada PP nomor 15 tahun 2019, Gaji Pokok PNS di Indonesia sebagai berikut.

Dimana, Nominal tiap pegawai berbeda. Hal tersebut ditentukan berdasarkan kategori golongan-golongan yang ada.

Baca Juga: Totalnya Tembus Rp53,3 Miliar, Menteri Keuangan Bakal Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024

Gaji PNS Golongan 1a hingga 1d, berada di angka Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.686.500.

Kemudian, gaji PNS golongan 2a hingga 2d. Jumlahnya mencapai Rp 2.022.200 sampai Rp 3.820.000.

Sementara, golongan 3a hingga 3d. Besaran gaji PNS nya ialah Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000.

Terakhir, golongan 4a sampai 4e berkisar di angka Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.901.000.

Lebih tepatnya, untuk golongan 4a tertingi Rp 5.000.000. 4b sebesar Rp 5.211.500. Golongan 4c sejumlah Rp 5.431.900.

Kemudian, golongan PNS 4d tertinggi senilai Rp 5.661.700 dan golongan 4e sejumlah Rp 5.901.200.

Jika melihat gaji PNS di atas. Besaran nominal tertinggi golongan 4b hingga 4d lebih besar daripada gaji Ketua DPR. ***

 

Rekomendasi