Diguyur Cuan Rp33 Juta Tiap Bulan, Segini Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Dalam Negeri

 

inNalar.com – Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu kementerian pemerintah yang membidangi urusan dalam negeri.

Kementerian Dalam Negeri bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan beberapa fungsi.

Baca Juga: Perhatikan! Jika Guru Non PNS Tak Dapat Insentif Rp3,6 Juta dari Kemdikbud, Berarti Dimungkinkan Penyebabnya Karena Ini

Salah satu fungsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri adalah Koordinasi Pelaksanaan Tugas, Pembinaan, Dan Pemberian Dukungan Administrasi Kepada Seluruh Unsur Organisasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Para pegawai di Kemendagri merupakan PNS dan pegawai lainnya berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.

Setiap PNS di lingkungan Kemendagri tentunya mendapatkan hak mereka setiap bulannya berupa gaji pokok.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pensiunan PNS Bakal Dapat Cairan Bonus dari Taspen Langsung di Tahun 2024

Namun tak hanya mendapatkan gaji pokok saja, PNS di Kementerian Dalam Negeri juga mendapat berbagai tunjangan.

Salah satu tunjangan yang diberikan kepada PNS di Kemendagri adalah tunjangan kinerja.

Perolehan tunjangan kinerja di kemendagri telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian dalam Negeri.

Baca Juga: Banjir Insentif Rp3,6 Juta, Guru Non PNS Dengan Kriteria Ini Dipastikan Kebagian Tunjangan Ini di Tahun 2023

Berikut tunjangan kinerja yang diperoleh PNS di lingkungan Kementerian dalam Negeri diantaranya.

Untuk kelas jabatan 1 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp2.531.250,00.

Untuk kelas jabatan 2 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp2.708.250,00.

Untuk kelas jabatan 3 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp2.898.000,00.

Untuk kelas jabatan 4 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp2.985.000,00.

Untuk kelas jabatan 5 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp3.134.250,00.

Untuk kelas jabatan 6 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp3.510.400,00.

Untuk kelas jabatan 7 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp3.915.950,00.

Untuk kelas jabatan 8 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp4.595.150,00.

Untuk kelas jabatan 9 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp5.079.200,00.

Untuk kelas jabatan 10 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp5.979.200,00.

Untuk kelas jabatan 11 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.600,00.

Untuk kelas jabatan 12 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp9.896.000,00.

Untuk kelas jabatan 13 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp10.936.000,00.

Untuk kelas jabatan 14 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp17.064.000,00.

Untuk kelas jabatan 15 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp19.280.000,00.

Untuk kelas jabatan 16 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp27.577.500,00.

Untuk kelas jabatan 17 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp33.240.000,00.***

 

 

 

Rekomendasi