SELAMAT, NIK KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000, Cek Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah


inNalar.com
– Identitas Anda, termasuk nama dan NIK yang terdaftar di KTP tercatat sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 600.000, sebagaimana sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Data kependudukan Anda dalam KTP, telah diverifikasi untuk memenuhi syarat mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 dari pemerintah.

Pemerintah melalui Kemnaker memberikan dana BSU untuk mendukung pekerja/buruh yang mengalami kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Mohon Maaf! Kemnaker Resmi Batalkan BSU 2025 Senilai Rp 600 Ribu ke Penerima dengan Kriteria Seperti Ini

Adapun BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600.000 ini merupakan alokasi dua bulan (Juni-Juli 2025) dari pemerintah, di mana setiap pekerja rata-rata Rp 300.000 per bulan.

Pada pekan terakhir bulan Juni 2025, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan telah melewati proses verifikasi dan validasi oleh Kemnaker.

Penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap. Untuk tahap 1 sudah disalurkan sejak Selasa, 24 Juni 2025.

Baca Juga: Cek BSU 2025 Tahap 1 Pakai NIK KTP, Rp 600 Ribu Sudah Ditransfer ke Pekerja! Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Penerima yang sudah terverifikasi dapat segera mengklaim dana bantuan tersebut melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI dan Mandiri.

Sementara itu, jika tidak memiliki rekening, Anda bisa mencairkannya di kantor pos terdekat.

Menaker Yassierli mengatakan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 dipastikan sudah diterima oleh 4,6 juta pekerja di Indonesia.

Baca Juga: BOCORAN Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 Bulan Juni 2025, Ini Kriteria Prioritas Bantuan Subsidi Upah Resmi dari Kemnaker

Lebih lanjut, kata Yassierli, program BSU merupakan salah satu program dari lima stimulus ekonomi yang menarget 17 juta pekerja/buruh.

“BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300 ribu per pekerja/buruh, per bulan yang diberikan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Sehingga total yang akan diterima per pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu,” katanya dalam konferensi Pers.

Kriteria Penerima BSU 2025

Mengacu Perpres Nomor 5 Tahun 2025, untuk memenuhi sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK KTP

2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri

3. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah

4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

5. Memiliki pendapatan per bulan tidak lebih dari Rp3,5 juta

Cara Daftar BSU 2025

Berikut adalah langkah-langkah mendaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui handphone (HP):

1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

3. Isi data diri secara lengkap sesuai KTP

4. Masukkan nomor hp dan email aktif

5. Klik “Lanjutkan” dan ikuti instruksi selanjutnya

6. Jika tidak terdaftar, akan muncul tulisan “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU”

7. Jika terdaftar, akan muncul keterangan “Data Anda masih dalam proses validasi”

8. Masukkan nomor rekening bank Himbara

9. Terakhir, tinggal menunggu pencairan.

Itulah informasi pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan dilengkapi cara mendaftarnya dengan mudah.