Cuma Rp1 Juta Perbulannya? Segini Tunjangan Kinerja Prajurit TNI Pangkat Terendah Hingga Mayor di Kementerian Pertahanan

 

inNalar.com – Kementerian Pertahanan merupakan salah satu kementerian pemeritahan yang membidangi urusan pertahanan.

Kementerian Pertahanan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pertahanan juga menyelenggaakan beberapa fungsi.

Baca Juga: Jabatan Pimpinan Tinggi Makin Sultan! Gaji PNS Dengan Skema Single Salary Terendahnya Rp8,5 Juta per Bulan, Tertingginya Capai…
Salah satu fungsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan adalah Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemhan.

Kementerian Pertahanan terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Dirjen Strategi Pertahanan dan lain sebagainya.

Di Kementerian Pertahanan terdapat para prajurit TNI yang bekerja dan bersinergi membantu Kemhan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Baca Juga: Jabatan Pimpinan Tinggi Makin Sultan! Gaji PNS Dengan Skema Single Salary Terendahnya Rp8,5 Juta per Bulan, Tertingginya Capai…

Para pegawai atau prajurit TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan terdapat 10 pangkat dan kelas jabatan.

Setiap prajurit TNI tentunya mendapat haknya setiap bulan berupa gaji pokok.

Tak hanya mendapat gaji pokok, para prajurit TNI ini juga mendapat berbagai tunjangan setiap bulannya.

Baca Juga: Kementerian PANRB siapkan Pemindahan ASN dan TNI Polri ke IKN Tahap Pertama, PNS Dengan Usia Ini Bersiap Babat Alas di Bulan…

Salah satu tunjangan yang diperoleh prajurit TNI di Kementerian Pertahanan adalah Tunjangan kinerja.

Besaran tunjangan kinerja yang diperoleh prajurit TNI diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Berikut tunjangan kinerja yang diperoleh prajurit TNI dari pangkat terendah hingga Mayor diantaranya.

Untuk pangkat Serda – Peltu dengan kelas jabatan 2 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp1.108.800.

Untuk pangkat Letnan Dua dengan kelas jabatan 4 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp1.341.000.

Untuk pangkat Letnan Satu dengan kelas jabatan 5 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp1.476.000.

Untuk pangkat Kapten dengan kelas jabatan 6 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp1.696.000.

Untuk pangkat Mayur dengan kelas jabatan 7 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp1.951.200.***

 

 

Rekomendasi