Auto Untung! Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Bisa Langsung Dapat 7 Hak Ini dalam UU ASN, Apa Saja?


inNalar.com – Pentingnya keberadaan tenaga honorer masih menjadi perhatian bagi pemerintah.

Hingga kabarnya, pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK, sebagai solusi terhadap penetapan aturan UU ASN terbaru.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 56, bahwa pejabat di instansi pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan pegawai non ASN atau tenaga honorer kembali.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Viral Anggota DPRD Batam Main Game Saat Rapat Paripurna, Sahrul: Rapatnya Belum Dimulai

Atas hal ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), menjamin tidak akan terjadi PHK massal.

Bahkan pengaturan tenaga honorer telah disebutkan dalam surat edaran yang dikeluarkan MenPAN RB.

Berisi tentang status dan kedudukan Eks THK-2 dan tenaga non  ASN dalam instansi pemerintahan.

Baca Juga: Cek! Perbandingan Tunjangan Kemenkeu dan Paspampres yang Biasa Kawal Jokowi, Perbedaannya 3 Kali Lipat?

Dilansir inNalar.com dari keputusan MenPAN RB, tenaga honorer yang telah mengabdi selama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.

Terlebih jika masuk ke dalam kategori eks PHK dan non ASN yang memiliki prestasi tinggi.

Oleh karena itu, bagi para honorer yang diangkat menjadi ASN atau PPPK nantinya, secara otomatis juga langsung mendapat hak baru sebagaimana tertuang dalam UU ASN terbaru.

Baca Juga: Wow! Selain Bergengsi, Tunjangan Paspampres Jokowi Ternyata Tinggi-Tinggi, Setara Harga Senapan Serbu SS2?

Jika melihat dalam UU ASN yang disahkan oleh presiden Joko Widodo, ada 7 hak bagi PNS dan PPPK.

11 Sebagai informasi, sebelumnya hak PNS dan PPPK terdapat perbedaan, namun setelah UU ASN terbit, keduanya kini memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai ASN.

12 Tak hanya itu, banyak perubahan signifikan lainnya dalam UU ASN yang disahkan presiden pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu.

Termasuk di dalamnya hak tambahan berupa materil maupun non materil bagi ASN.
Berikut 7 hak yang otomatis didapatkan oleh tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN.

1. Penghasilan
Honorer yang diangkat menjadi PPPK atau ASN, akan mendapatkan hak penghasilan sebagaimana merupakan gaji atau upah kerja.

2. Penghargaan
Penghargaan yang didapat oleh tenaga honorer nantinya dapat berupa finansial atau nonfinansial, yang kesemuannya bertujuan sebagai motivasi.

3. Tunjangan dan fasilitas
Tunjangan sebagai hak honorer yang menjadi ASN, dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan, atau individual.

4. Jaminan Sosial
Honorer yang menjadi PPPK atau PNS dapat merasakan berbagai jaminan, diantaranya adalah jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan jaminan hari tua.

5. Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja menjadi hak ke-5 yang dapat berupa fisik atau non fisik.

6. Pengembangan Diri
Tenaga honorer yang menjadi bagian ASN juga mendapatkan hak pengembangan diri, mencakup talenta dan karir, atau kompetensi.

7. Bantuan Hukum
Hak terakhir yang didapat eks honorer adalah bantuan hukum, berupa non litigasi atau litigasi.
 
Itulah hak yang didapatkan oleh tenaga honorer jika telah diangkat menjadi ASN.***

 

Rekomendasi