Rejeki Nomplok Januari 2024! Menteri Keuangan Akan Berikan Tunjangan Baru Bagi PNS, Apa Saja Ya?

inNalar.com – Para PNS di tanah air tentu sangat menanti-nantikan kehadiran bulan Januari 2024.

Hal ini karena Menteri Keuangan akan memberikan tunjangan baru kepada para PNS tersebut.

Dengan begitu, para PNS nantinya tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok per bulan saja.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Tiap Bulan Bisa Kantongi Ratusan Juta hanya dari Tunjangan

Akan tetapi juga akan mengantongi tunjangan-tunjangan baru di rekening mereka.

Terlebih selama empat tahun belakangan ini para pegawai tidak mengalami kenaikan tunjangan.

Lantas, apa saja tunjangan baru yang akan diterima para PNS mulai bulan Januari 2024?

Baca Juga: Anies Baswedan Bersyukur JIS Akhirnya Digunakan di Era Erick Thohir: Bisa Dipakai dalam Waktu Panjang!

Tunjangan Baru untuk PNS Mulai Januari 2024

Berdasarkan PMK No.49 Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani meresmikan tunjangan baru bagi para PNS.

Simak penjelasannya di bawah ini mengenai berbagai tunjangan baru tersebut:

1. Tunjangan Uang Lembur

Bagi PNS yang masih aktif kemudian bekerja lembur, maka mereka akan mendapatkan tunjangan tambahan.

Baca Juga: Tugasnya Perangi Korupsi, Segini Gaji Ketua KPK Firli Bahuri yang Justru Jadi Tersangka, Sampai Ratusan Juta?

Adapun nominal yang mereka terima akan disesuaikan dengan golongannya masing-masing.

Berikut merupakan rincian tunjangan uang lembur tersebut:

  • Golongan IV Rp36.000/jam
  • Golongan III Rp30.000/jam
  • Golongan II Rp24.000/jam
  • Golongan I Rp18.000/jam

2. Tunjangan Uang Makan Lembur

Para PNS nantinya juga akan mendapatkan tunjangan uang makan ketika mereka lembur.

Adapun nominal yang bakal diterima seperti berikut:

  • Golongan IV Rp41.000/hari
  • Golongan III Rp37.000/hari
  • Golongan II Rp35.000/hari
  • Golongan I Rp35.000/hari

3. Tunjangan Daya Tahan Tubuh

Tidak hanya mendapatkan beberapa tunjangan di atas, para PNS juga akan memperoleh uang khusus untuk daya tahan tubuh.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah agar stamina para pegawai dapat tetap terjaga saat bekerja.

Lantas, berapakah nominal uang daya tahan tubuh yang diberikan tersebut?

Nantinya, hal ini akan disesuaikan dengan domisili dari setiap pegawai berdasarkan provinsinya.

Adapun tunjangan daya tahan tubuh dengan nominal tertinggi senilai Rp25.000/hari.

Sedangkan nominal terendahnya sekitar Rp18.000/hari.

4. Tunjangan Pulsa

Pahami bahwa uang pulsa ini tidak akan diberikan kepada seluruh PNS.

Akan tetapi, hanya diberikan kepada pegawai pemerintah tertentu saja.

Seperti PNS dengan jabatan setingkat eselon I dan II setara Rp400 ribu.

Kemudian PNS dengan jabatan setingkat eselon II/setara ke bawah Rp200 ribu.

Nantinya, uang tersebut diberikan kepada para PNS dengan beban kerja yang memerlukan internet saat melakukan tugasnya.

Itu tadi informasi mengenai tunjangan baru yang akan diberikan kepada PNS mulai Januari 2024 mendatang.***

 

Rekomendasi