Kementerian Pertahanan Dapat Kado Perpres Terbaru dari Jokowi, PNS Jabatan Ini Diguyur Tunjangan hingga Rp1,3 Juta?

inNalar.com – Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi berikan persembahan spesial untuk PNS Kementerian Pertahanan sebelum masa jabatannya berakhir.

Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2023 disahkan Presiden RI Jokowi untuk para PNS Kementerian Pertahanan, khususnya jabatan analis pertahanan negara.

Sebagaimana diketahui bahwa jenjang karir PNS analis pertahanan negara di lingkungan kerja Kementerian Pertahanan meliputi tiga pangkat.

Baca Juga: 2024 Rekening Gemuk! Segini Gaji Pensiunan Janda Duda PNS yang Meninggal, Bisa Capai Rp4,7 Juta?

Ketiga pangkat jabatan ini meliputi ahli pertama, ahli muda, hingga ahli madya.

Formasi Analis Pertahanan Negara merupakan bagian dari jabatan fungsional PNS Kementerian Pertahanan yang termasuk mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Jokowi.

Hal ini mengingat begitu besarnya peranan tugas jabatan ini bagi sistem pertahanan negara yang meliputi analisis kerawanan di berbagai bidang.

Baca Juga: Nyesek! Diajak Keluar Bilangnya Sakit, Pria Ini Pergoki Pacarnya Malah Jalan dengan Cowok Lain

Bidang yang dianalisis seorang analis pertahanan negara dalam tugas pokok PNS Kementerian Pertahanan ini meliputi perspektif politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta yang berkenaan dengan keamanan.

Jadi tidak heran jika seyogyanya pegawai di kementerian ini semakin makmur sentosa dengan adanya peraturan presiden terbaru di tahun 2023 ini.

Sebagai informasi tambahan bahwa PNS jabatan fungsional ini juga mendapatkan gaji pokok yang masuk ke dalam golongan meliputi 3a – 3d dan golongan 4a – 4c.

Baca Juga: Gaji PNS Aktif Kalah, Uang Pensiun PNS Golongan III dan IV Ini Tertinggi Hampir Rp5 Juta!

Selain itu, tunjangan kinerja pun diberikan kepada pegawai kementerian yang dipimpin Menteri Pertahanan Prabowo ini dengan nominal yang sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2018.

Keluarnya peraturan presiden terbaru tentang ketetapan tunjangan jabatan fungsional PNS Analis Pertahanan Negara di Kementerian Pertahanan juga turut menjadi penggembira di tahun selanjutnya.

Berikut ini akan diuraikan besaran nominal tunjangan tambahan yang disesuaikan dengan jabatan di setiap strata pangkatnya.

Pertama, seorang analis pertahanan negara dengan pangkat ahli pertama ditetapkan mendapatkan tambahan tunjangan jabatan sebesar Rp540.000.

Kedua, bagi PNS Analis Pertahanan Negara di lingkungan kerja Kementerian Pertahanan ini ketika sudah mulai memiliki pangkat ahli muda, maka besaran insentifnya meningkat dan angkanya bisa sampai Rp1.100.000.

Ketiga, analis pertahanan negara ahli madya merupakan jabatan tertinggi di kelasnya.

PNS Kementerian Pertahanan dengan jabatan ahli madya diketahui pula bakal cuan setiap bulannya melalui tunjangan jabatan ini dengan kisaran nominal tembus Rp1.380.000.

Inilah aturan nominal terbaru bagi PNS di Kementerian Pertahanan khusus jabatan fungsional yang satu ini.

Peningkatan besaran tunjangan jabatan analis pertahanan negara diharapkan memberikan dampak positif guna meningkatkan produktivitas para pegawai di instansi paling strategis ini.***

Rekomendasi