

inNalar.com – Ada banyak sekali posisi pekerjaan yang bisa didapatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Bukan hanya tenaga medis saja, tenaga non medis seperti petugas kamar gelap dan pengemudi ambulance juga dibutuhkan di Kemenkes.
Tunjangan kinerja (tukin) yang diperoleh tenaga pengelola di lingkungan Kemenkes beragam, terendah adalah Rp3,1 juta rupiah.
Baca Juga: 15 Instansi Pemerintah Ini Lakukan Uji Coba Single Salary untuk PNS, Sudah Direncanakan Sejak 2017?
Lingkungan kementerian yang ditugaskan untuk menangani masalah kesehatan ini meliputi jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan lain-lain.
Total pejabat pelaksana di lingkungan Kemenkes adalah 109, baik berperan sebagai tenaga medis maupun non medis.
Kelas jabatan pejabat pelaksana beragam, terendah adalah kelas tiga, dan tertinggi adalah kelas sembilan, sesuai Permenkes Nomor 41 Tahun 2022.
Lalu, berapakah rincian besaran tunjangan kinerja yang diperoleh ASN yang menjabat sebagai pengelola di lingkungan Kemenkes? Berikut daftarnya.
Pejabat Kelas 6
Ada enam pengelola yang menempati kelas jabatan 6, berhak mendapat subsidi Rp3.510.400,- (3 juta 510 ribu 400 rupiah).
Enam pegawai yang mendapatkan subsidi per bulan Rp3,5 juta rupiah adalah mereka yang bertugas mengelola bidang sebagai berikut:
– Barang Milik Negara
– Data
– Keuangan
– Museum dan Koleksi Benda Seni
– Penyelenggaran Diklat
– Perjalanan Dinas
Pejabat Kelas 5
Pengelola Kemenkes yang menempati kelas jabatan 5 berhak mendapat subsidi Rp3.134.250,- (3 juta 134 ribu 250 rupiah).
Pegawai yang berhak menerima subsidi Rp3,1 juta tersebut ditugaskan untuk mengelola bidang sebagai berikut:
– Bimbingan Sosial
– Instalasi Air dan Listrik
– Kebidanan
– Kefarmasian
– Kepegawaian
– Keperawatan
– Laboratorium
– Layanan Kehumasan
– Pemberantasan Penyakit Bersumber Binatang
– Pengamatan Penyakit dan Imunisasi
– Pengawasan
– Penggerak Peran Masyarakat di Bidang Kesehatan
– Penyehatan Lingkungan
– Perpustakaan
– Program Gizi
– Wisma
Demikian besaran tunjangan kinerja pegawai ASN yang menjadi pengelola di lingkungan Kemenkes, beserta perincian posisinya. Semoga bermanfaat. ***