

inNalar.com – Penyuluh kesehatan adalah pegawai yang bertugas, berhak, dan bertanggung jawab melakukan kegiatan penyuluhan, seperti seminar kesehatan.
Pembimbing kesehatan adalah pegawai yang bertugas, bertanggung jawab, dan memiliki wewenang untuk mengupayakan bimbingan kesehatan.
Adakan seminar dimana-mana, minimal tunjangan kinerja yang diperoleh penyuluh dan pembimbing kesehatan di Kemenkes adalah Rp3 juta rupiah.
Baca Juga: Momen Para Karyawan Mendapat Sovenir Boneka Barbie Dalam Rangka Family Gatering bikin Warganet Iri
Besaran tersebut telah disahkan oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dalam Permenkes Nomor 41 Tahun 2022.
Dua pegawai di wilayah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini merupakan jajaran pejabat fungsional di bidang kesehatan.
Dua pegawai ini terdiri dari tingkatan dan kelas jabatan yang berbeda-beda, yang menentukan seberapa besar subsidi yang diperoleh.
Lalu, berapakah detail subsidi atau tunjangan kinerja penyuluh maupun pembimbing kesehatan, sesuai tingkatannya? Berikut perinciannya.
Tunjangan Kinerja Penyuluh Kesehatan Masyarakat (PKM)
a. PKM Tingkat Terampil (pejabat kelas 6): Rp3.510.400,- (3 juta 510 ribu 400 rupiah)
Baca Juga: Intip Tunjangan Kinerja Bidan dan Apoteker di Kemenkes, per Bulan Capai Rp10,9 Juta untuk Posisi…
b. PKM Tingkat Mahir (pejabat kelas 7): Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah)
c. PKM Tingkat Penyelia (pejabat kelas 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
d. PKM Tingkat Ahli Pertama (pejabat kelas 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
e. PKM Tingkat Ahli Muda (pejabat kelas 9): Rp5.079.200,- (5 juta 79 ribu 200 rupiah)
f. PKM Tingkat Ahli Madya (pejabat kelas 11): Rp8.757.600,- (8 juta 757 ribu 600 rupiah)
Tunjangan Kinerja Pembimbing Kesehatan
a. Tingkat Ahli Pertama (pejabat kelas 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
b. Tingkat Ahli Muda (pejabat kelas 9): Rp5.079.200,- (5 juta 79 ribu 200 rupiah)
c. Tingkat Ahli Madya (pejabat kelas 11): Rp8.757.600,- (8 juta 757 ribu 600 rupiah)
Melihat daftar tersebut, besaran terendah diperoleh pejabat kelas 6, yaitu Rp3,5 juta rupiah.
Besaran paling tinggi diperoleh pejabat tingkat Ahli Madya di kelas jabatan 11, yaitu Rp8,7 juta rupiah.
Demikian daftar tunjangan kinerja penyuluh dan pembimbing kesehatan di wilayah Kemenkes sesuai Permenkes Nomor 41 Tahun 2022. Semoga bermanfaat. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi