

InNalar.com – Sebentar lagi PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS dalam tempo 216 jam.
Waktu pencairan uang pensiun dari PT. Taspen adalah bulan depan. Tepatnya 1 Desember 2023.
Lalu berapakah nominal gaji pensiunan yang akan ditransfer oleh PT. Taspen kepada pensiunan PNS Golongan I hingga IV?
Baca Juga: Lulusan Sasing Merapat! Gaji Pokok Penerjemah di Kemenkumham Bisa Capai Rp5 Juta Per Bulan Loh!
Kisaran segini nominal gaji yang akan ditansfer PT. Taspen kepada para pensiunan PNS Golongan I hingga IV.
Diharapkan, PT. Taspen tepat waktu saat mencairkan gaji pensiunan.
Sudah menjadi kewajiban untuk PT. Taspen agar dapat mencairkan gaji pensiunan PNS dengan tepat waktu.
PT. Taspen sendiri merupakan lembaga BUMN yang ditunjuk negara untuk bertugas sebagai pengelola uang pensiun.
Nantinya, uang pensiunan PNS ini berbentuk gaji yang diterima para pensiunan disetiap bulannya.
Sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019, besaran gaji pensiunan PNS mulai dari golongan I hingga Golongan IV ini sudah diatur didalamnya.
Berikut kisaran nominalnya;
1. Pensiunan PNS Golongan I (Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900)
2. Pensiunan PNS Golongan II (Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000)
3. Pensiunan PNS Golongan III (Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800)
4. Pensiunan PNS Golongan IV (Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900)
Rincian nominal di atas merupakan perkiraan gaji pensiunan yang akan diterima pensiunan PNS di setiap bulannya.
Besaran uang pensiunan tersebut juga sudah disesuaikan dengan golongan PNS, mulai dari golongan I hingga Golongan IV.
Nantinya pensiunan PNS akan menerima besaran uang pensiun sesuai dengan golongan PNS.
Selanjutnya, PT. Taspen ini akan mencairkan uang pensiunan PNS dalam tempo 216 jam.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi