

inNalar.com – Presiden Jokowi telah mengesahkan kenaikan gaji untuk PNS sebanyak 8 persen mulai tahun 2024 mendatang.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, tentu akan membantu menyejahterakan kehidupan mereka sehingga diharapkan kinerja PNS semakin optimal.
Tidak hanya mendapat kenaikan gaji, PNS juga akan memperoleh uang tambahan lain.
Uang tambahan yakni berupa tunjangan uang makan yang pemerintah berikan sesuai dengan golongannya.
Sebelum mengetahui nominal tunjangan tersebut, yuk simak estimasi gaji PNS setelah kenaikan di bawah ini:
Baca Juga: Tak Pandang Status ASN, 7 Penghargaan Ini Segera Diterima PNS dan PPPK Tahun Depan
Itu tadi rincian gaji PNS yang akan diperoleh untuk setiap golongannya.
Dengan begitu kenaikan yang direalisasikan oleh pemerintah tersebut tercatat naik sekitar Rp124.864 s/d Rp472.096.
Sedangkan untuk uang tambahan yang akan PNS terima sendiri berupa tunjangan uang makan per bulan.
Baca Juga: Viral! Siswi Berhijab Ini Kena Razia Gegara Rambutnya Berwarna, Intip Kritik Pedas Warganet
Tunjangan tersebut diberikan untuk memenuhi uang makan para pegawai.
Tidak heran jika nantinya akan diberikan sesuai perhitungan jumlah hari kerjanya.
Hal ini juga menjadi penyebab mengapa besaran yang mereka terima bisa saja berbeda.
Tunjangan mengenai uang makan ini sendiri telah tertuang dalam PMK No.49 Tahun 2023.
Adapun ketentuan nominal yang diberikan akan disesuaikan dengan golongan PNS itu sendiri.
Di bawah ini rincian nominal tunjangan uang makannya:
Apabila PNS bekerja selama 22 hari dalam satu bulan, maka tambahan uang makan akan diterima secara penuh.
Jika berdasarkan rincian nominal di atas, maka di bawah ini tunjangan uang makan yang diterima PNS per bulannya:
Itu tadi estimasi uang tambahan atau tunjangan makan yang akan diterima PNS.
Tentu saja nominal tersebut akan diberikan di luar gaji pokoknya.
Adapun nominal tertingginya akan diterima oleh golongan IV dengan jumlah Rp902.000 per bulan atau hampir Rp1 juta.***