Simak! PNS Masa Kerja 30 Tahun Ternyata Bisa Kantongi Rp5,7 Juta, Tunjangan Suami Istrinya Berapa?


InNalar.com –
Tunjangan merupakan satu kelebihan yang dimiliki orang saat berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Pasalnya, besaran dari tunjangan ini juga akan berjalan seiringan dengan besaran gaji pokok (gapok) yang akan diterima pegawai abdi negara di tiap bulannya.

Sementara untuk besaran gapok sendiri, sebenarnya jumlahnya ini juga akan bertambah seiring dari naiknya golongan, pangkat, serta lamanya masa kerja.

Baca Juga: Reaksi China Usai Israel dan Hamas Sepakat Gencatan Senjata, Siap Ikut Ambil Alih Perang?

Jadi untuk meningkatkan penghasilan bulanan, sebenarnya gapok pegawai abdi negara ini tidak selalu berpacu pada golongan dan pangkatnya.

Sebab bagi yang memiliki masa kerja 30 tahun, besaran gaji pokoknya pun akan semakin besar karena tertingginya bisa mencapai Rp 5,7 juta.

Sedangkan untuk tunjangan yang dimaksud, terdapat tunjangan suami/istri dan tunjangan anak yang besaraannya akan mengikuti sesuai dari besaran gapok yang diterima PNS.

Baca Juga: Qatar Paling Berani! Kirim Jubir Diplomatik ke Gaza, Pantau Langsung Gencatan Senjata Israel

Contohnya seperti tunjangan suami/istri yang besarannya adalah 10% dari gapok.

Jadi jika gaji pokok tertinggi adalah Rp 5,7 juta, maka PNS berhak menerima tunjangan tersebut sebesar Rp 570 ribu.

Ditambah lagi ada pula tunjangan anak yang besarannya adalah 2% dari gaji pokok, tentu tak heran jika banyak PNS yang makmur.

Baca Juga: Nasib Honorer Dijamin Aman! Bisa Diangkat Jadi PPPK Part Time atau Full Time Tapi Tunggu Pendataan Selesai

Apalagi jika abdi negara tersebut bekerja di Kementerian Keuangan, yang disebut sebagai Kementerian Sultan.

Adapun untuk PNS golongan I-IV yang tengah dalam masa kerja 30 tahun, berikut besaran gajinya:

1. Golongan I

Golongan Ia: Rp-

Golongan Ib: Rp-

Golongan Ic: Rp-

Golongan Id: Rp-

2. Golongan II

Golongan IIa: Rp3.170.700

Golongan IIb: Rp3.304.800

Golongan IIc: Rp3.444.600

Golongan IId: Rp3.590.300

3. Golongan III

Golongan IIIa: Rp4.107.000

Golongan IIIb: Rp4.280.800

Golongan IIIc: Rp4.461.800

Golongan IIId: Rp4.650.600

4. Golongan IV

Golongan IVa: Rp4.847.300

Golongan IVb: Rp5.052.300

Golongan IVc: Rp5.266.10016.

Golongan IVd: Rp5.488.800

Golongan IV E diberikan gaji Desember sebesar Rp5.721.000

Tabel gaji di atas ini merupakan gapok yang belum akan mengalami kenaikan 8% yang mulai berlaku pada tahun 2024.

Saat mengalami kenaikan gaji 8% nanti, otomatis tunjangan lainnya juga akan mengalami pengingkatan sebanding dengan besaran yang berlaku. ***

 

Rekomendasi