Capai Rp1.077,2 Triliun Dana APBN 2024, Ternyata Segini Gaji yang Diperoleh TNI Tamtama Prajurit Dua Dengan Masa Kerja 0-28 Tahun

InNalar.com – Sri Mulyani telah anggarkan dana APBN di tahun 2024.

Dengan adanya anggaran dana APBN 2024, gaji TNI disebut juga akan mengalami kenaikan gaji.

Terutama bagi TNI (Tentara Nasional Indonesia) Tamtama Prajurit Dua.

Baca Juga: Komunitas Pro Palestina Kembangkan Aplikasi ‘No Thanks’, Ketahui Produk Pro Israel dengan Cepat

Kenaikan gaji TNI Tamtama Prajurit Dua ini telah dianggarkan dalam Dana APBN 2024.

Lalu berapa kah gaji TNI Tamtama Prajurit Dua setelah Sri Mulyani anggarkan dana APBN sebanyak Rp1.077,2 tersebut?

Ternyata tidak hanya TNI saja yang mengalami kenaikan gaji, ASN atau Aparatur Sipil Negara, Polri, dan Pensiunan juga mengalami kenaikan gaji yang signifikan.

Baca Juga: Viral Proposal Bangun Masjid di Pekalongan, Satu Batu Bata Minta Dana Rp800 Ribu, Total Biayanya Mencapai…

Anggaran dana senilai Rp1.077,2 tersebut nantinya diperuntukkan untuk kenaikana gaji yang akan diperoleh ASN pada tahun mendatang.

Sedangkan pengumuman keniakan gaji ASN ini telah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 silam.

Di dalam pengumumannnya, yang mengalami kenaikan gaji adalah meliputi ASN, TNI, dan Polri yang mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Baca Juga: Alhamdulillah! Taspen Ternyata Telah Siapkan Beasiswa Pada Anak PNS Sampai Rp45 Juta, Syaratnya…

Serta terdapat kenaikan gaji 12 persen yang diperuntukkan untuk peansiunan.

Berbicara mengenai kenaikan gaji, berikut adalah perkiraan gaji TNI Tamtama Prajurit Dua usai alami kenaikan 8 persen dengan masa kerja 0-28 tahun;

TNI Tamtama Prajurit Dua masa kerja 0-1 tahun memperoleh gaji sebanyak Rp 1.774.980.

TNI Tamtama Prajurit Dua masa kerja 2-3 tahun memperoleh gaji sebanyak Rp 1.830.924.

TNI Tamtama Prajurit Dua masa kerja 4-5 tahun memperoleh gaji sebanyak Rp 1.888.596.

TNI Tamtama Prajurit Dua masa kerja 6-7 tahun memperoleh gaji sebanyak Rp 1.948.212.

TNI Tamtama Prajurit Dua masa kerja 8-9 tahun memperoleh gaji sebanyak Rp 2.009.664.

TNI Tamtama Prajurit Dua masa kerja 10-11 tahun memperoleh gaji sebanyak Rp 2.072.952.

TNI Tamtama Prajurit Dua masa kerja 12-13 tahun memperoleh gaji sebanyak Rp 2.138.400.

TNI Tamtama Prajurit Dua masa kerja 14-15 tahun memperoleh gaji sebanyak Rp 2.205792.

TNI Tamtama Prajurit Dua masa kerja 16-17 tahun memperoleh gaji sebanyak Rp 2.275.344.

TNI Tamtama Prajurit Dua masa kerja 18-19 tahun memperoleh gaji sebanyak Rp 2.347.056.

TNI Tamtama Prajurit Dua masa kerja 20-21 tahun memperoleh gaji sebanyak Rp 2.421.036.

TNI Tamtama Prajurit Dua masa kerja 22-23 tahun memperoleh gaji sebanyak Rp 2.497.392.

TNI Tamtama Prajurit Dua masa kerja 24-25 tahun memperoleh gaji sebanyak Rp 2.576.124.

TNI Tamtama Prajurit Dua masa kerja 26-27 tahun memperoleh gaji sebanyak Rp 2.657.448.

TNI Tamtama Prajurit Dua masa kerja 28 tahun memperoleh gaji sebanyak Rp 2.741.148.

Demikianlah perkiraan gaji usai naik 8 persen yang akan diperoleh TNI Tamtama Prajurit Dua di tahun 2024.***

 

Rekomendasi