UU ASN 2023 SAH! Jokowi Rombak Aturan Batas Usia Pensiun PNS Sesuai Jabatan, Bapak Ibu Bisa Menikmati Hari Tua Lebih Lama

inNalar.com – Presiden Jokowi setujui peraturan terbaru tentang ASN yang salah satu isinya membahas mengenai ketetapan batas usia pensiun terbaru bagi PNS.

Aturan yang menetapkan usia pensiun ASN ini telah disahkan Presiden Jokowi pada Selasa, 31 Oktober 2023 dalam bentuk undang-undang yang berisi 77 pasal.

Adapun undang-undang yang dimaksud di sini ialah UU Nomor 20 Tahun 2023, tepatnya pada pasal 55 dibahas tentang batas usia pensiun jabatan ASN.

Baca Juga: Resmi Diproklamasikan Jokowi, Gaji PNS Golongan IIIA dan IIIB Jadi Sorotan Publik, Segini Nih Nominal Gajinya dengan Masa Kerja 10-25 Tahun!

Bapak Ibu Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai umur tertentu dan semakin dekat dengan masa pensiun patut berbahagia.

Pasalnya batas usia pensiun terkini bakal bikin Bapak Ibu PNS bisa menikmati masa tua dalam jangka waktu yang lebih lama dan terjamin oleh negara.

Aturan mengenai batas akhir purna tugas pegawai negeri ini, dalam Pasal 55, diterangkan bahwa ada dua jenis jabatan dalam lingkungan kerja pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Tiap Saat Kerja Keras, Tunjangan Kinerja Pegawai Basarnas yang Terendah Cuma Rp1,9 Juta, Tertinggi…

Kategori batas usia pensiun bagi PNS meliputi jabatan manajerial dan non manajerial.

Adapun kategori jabatan manajerial nantinya akan ada dua ketetapan batas usia pensiun bagi pegawainya.

Teruntuk pejabat pimpinan tinggi pangkat utama, pangkat madya, dan pejabat berpangkat pimpinan tinggi pratama bakal dipensiunkan oleh negara saat usia 60 tahun.

Baca Juga: 2024 Tahun Gembiranya PNS, Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Lulusan S1/D4 di Kemenkeu Makin Sultan, Peroleh Rp6,3 Juta Buat Golongan…

Kedua, ada pula pejabat berpangkat administrator dan pengawas, maka batas usia pensiun berubah menjadi 58 tahun.

Sementara untuk jabatan non manajerial berpangkat pejabat pelaksana, diketahui usia yang ditetapkan untuk masa pensiun serupa dengan pejabat administrator dan pengawas.

Yaitu, untuk memasuki masa purna tugas, PNS yang telah memasuki batas usia pensiun 58 tahun pun kini berlaku juga untuk pejabat pelaksana.

Adapun bagi pejabat fungsional, batasan umur sudah merujuk pada perundang-undangan yang telah ditentukan.

Di samping itu, batasan usia terkait PNS jabatan fungsional telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2014.

Bagi pegawai negeri jabatan ini yang menyandang status ahli muda dan ahli pertama, serta pejabat fungsional keterampilan, maka purna tugasnya di usia 58 tahun.

Adapun untuk PNS yang berstatus sebagai ahli utama dan ahli madya, apoteker, pengawas sekolah batas usianya 60 tahun.

Sementara bagi jabatan pegawai yang tugasnya sebagai peneliti, pengawas radiasi utama, pustakawan utama, bahkan perekayasa utama akhirnya dipurnatugaskan negara dengan gaji bulanan jika usianya 65 tahun.***

 

Rekomendasi