Wajib Hasilkan Karya Ilmiah, Ternyata Begini Syarat PNS Dosen Asisten Ahli Naik Jabatan Jadi Lektor, Haruskah Tembus Jurnal Internasional?


inNalar.com –
Kenaikan jabatan fungsional dalam jenjang karir Dosen cukup berbeda daripada PNS bidang lainnya.

Pasalnya ada syarat khusus yang menjadi acuan seorang PNS dosen di setiap jabatannya untuk bisa naik pangkat ke tahap selanjutnya, yakni kewajiban publikasi karya ilmiah.

Syarat paling menjadi sorotan setiap PNS Dosen agar bisa naik jabatan adalah kewajiban memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal terakreditasi.

Baca Juga: Maaf, Tenaga Honorer dengan 3 Kategori Ini Tak Bisa Diangkat Menjadi PPPK dalam Peraturan BKN, Siapa Saja?

Perlu diketahui bahwa jenjang karir akademisi di tingkat universitas dimulai dari jabatan Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan yang tertinggi adalah Profesor.

Lantas, bagaimana syarat PNS Dosen yang baru lulus S2 kemudian masuk ke dalam jabatan fungsional Asisten Ahli dan ingin naik jabatan ke Lektor?

Melansir dari situs LLDIKTI Kemdikbud, ada beberapa persyaratan merinci yang perlu diperhatikan seorang tenaga pengajar perguruan tinggi.

Baca Juga: Forum Kerjasama Ekonomi Bertema I-Wave and K-Wave Digelar 30 November 2023 untuk Peringati 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korsel

Syarat Pertama yang perlu dipenuhi Dosen Asisten Ahli yang ingin naik jabatan ke Lektor perlu mengajukan nilai angka kredit dengan total kumulatif sebesar 150.

Angka kredit ini diketahui memiliki beberapa unsur penilaian yang meliputi hasil kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada Masyarakat, unsur penunjangnya, hingga kegiatan yang menunjang tugas pokoknya.

Baca Juga: Respect! Perantau Ini Numpang Makan di Acara Pernikahan Orang Gak Dikenal Cuma Bawa Amplop Isi Pesan

Kemudian syarat keduanya adalah masa jabatan Asisten Ahli ini minimal telah berlangsung selama dua tahun.

Selanjutnya, syarat ketiga PNS Dosen Asisten Ahli yang ingin naik jabatan ke Lektor mempunyai karya ilmiah yang telah dipublikasikan pada jurnal nasional terakdreditasi terindeks sinta 3 hingga 6, atau di luar peringkat.

Namun disarankan memiliki bukti publikasi ilmiah terindeks Sinta 2 dan 1. Bahkan tembus jurnal internasional hingga yang bereputasi.

Lebih dalam dari itu, tenaga pengajar Perguruan Tinggi ini diwajibkan minimal memiliki dua publikasi karya ilmiah.

Meski syarat minimal masih dibolehkan masuk akreditasi jurnal nasional, disarankan bagi PNS Dosen yang akan naik jabatan ke Lektor bisa menembus akreditasi jurnal internasional.

Ketentuan batas capaian standar akreditasi jurnal ilmiah yang dipublikasikan bagi Lektor masih serupa dengan Asisten Ahli.

Hanya saja bagi Lektor Kepala lulusan magister S2, maka standar karya ilmiah yang dipublikasikan sudah wajib tembus jurnal internasional.

Adapun bagi Lektor Kepala lulusan Doktor diwajibkan untuk meraih standar Sinta 1 atau 2.

Adapun syarat kenaikan jabatan keempat, Dosen Asisten Ahli mendapat persetujuan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Inilah ketentuan syarat kenaikan jabatan terkait kenaikan jabatan dari Asisten Ahli menuju Lektor.***

 

Rekomendasi