
inNalar.com – Penasaran berapa nominal gaji pensiunan PNS terbaru pada awal bulan Juli 2025? Ada kebijakan baru dari pemerintah loh!
Mulai 1 Juli 2025 pemerintah mulai memberlakukan kebijakan baru terkait pencairan gaji pensiunan PNS. Hal ini untuk memberikan kesejahteraan bagi pensiunan yang sudah mengabdikan diri ke negara.
Terdapat juga sejumlah insentif yang lumayan tinggi untuk menunjang kualitas hidup para pensiunan PNS.
Baca Juga: Cair Hingga Rp 6 Juta, Besaran Gaji PNS Terbaru Bulan Juli 2025 Lebih Gede Ketimbang Pensiunan PNS
Ketentuan ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan penambahan minimal 12% pada gaji pensiun pokok.
Tak seperti sewaktu menjabat, pensiunan PNS kini menerima upah lebih besar, bahkan bisa mencapai hingga Rp 4,5 juta per bulan melalui Taspen untuk golongan III.
Skema penyaluran upah tersebut akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Taspen yang akan mengelola kebutuhan dana pensiun.
Baca Juga: Blak-Blakan! Dr. Zakir Naik Akui Bersedia Pindah Agama dengan Syarat: I’m Ready to Give Up Islam
Sebagai informasi, umumnya PNS terbagi menjadi beberapa golongan, yakni mulai golongan 1 hingga golongan 4.
Begitupun dengan pensiunan PNS, mereka juga terbagi dalam 4 golongan.
Adapun besaran uang gaji pensiunan PNS golongan 3a-3d menjadi salah satu yang kurang diperhatikan.
Baca Juga: Kemenkeu Gandeng E-Commerce untuk Pemungutan Pajak Digital, Ini Alasannya
Pensiunan PNS golongan 3a-3d diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 hingga doktor atau yang setara.
Mereka dituntut untuk memiliki keterampilan dan pemahaman keilmuan yang luas, serta bertanggung jawab dalam menjamin mutu proses dan hasil pekerjaan.
Gaji pensiunan PNS golongan 3a-3d sangat penting dalam menjamin kualitas hidup pensiunan tersebut.
Sehingga pemerintah mulai memberikan kenaikan signifikan terhadap nominal gaji para pensiunan yang termaktub dalam PP No.8 Tahun 2024.
Harapannya, para pensiunan, khususnya golongan 3 akan menerima lebih banyak kemudahan dalam pengeluaran selain gaji.
Banyak orang bertanya-tanya terkait berapa banyak yang diterima pensiunan PNS per bulan dari kombinasi gaji dan tunjangan.
Perlu diingat, bahwa gaji pensiunan PNS 2025 dan tunjangannya akan selalu disalurkan setiap tanggal 1/awal bulan.
Jika Anda ingin mengetahui jumlah gaji pensiunan PNS golongan 3a hingga 3d. Berikut informasi selengkapnya:
Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Terbaru Golongan III
– Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
– Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
– Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
– Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Selanjutnya, tunjangan suami istri dan anak bisa disimak di bawah ini sesuai PP No.8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019.
Nominal Tunjangan Suami Istri Pensiunan PNS Golongan 3
Golongan IIIA: Rp174.810 – Rp355.860
Golongan IIIB: Rp174.810 – Rp370.920
Golongan IIIC: Rp174.810 – Rp386.610
Golongan IIID: Rp 174.810 – Rp402.960
Nominal Tunjangan Anak Pensiunan PNS Golongan 3
Golongan IIIA: Rp174.810 – Rp355.860
Golongan IIIB: Rp174.810 – Rp370.920
Golongan IIIC: Rp174.810 – Rp386.610
Golongan IIID: Rp174.810 – Rp 402.960
Tepat pada Selasa kemarin, 1 Juli 2025, gaji bulanan pensiunan PNS sudah dicairkan melalui PT Taspen, lengkap dengan tunjangannya.
Pastikan Anda sudah mengecek keseluruhan gaji dan tunjangannya yang dicairkan secara bersamaan pada bulan Juli 2025.
Demikian informasi terkait besaran gaji pensiunan PNS untuk golongan 3a sampai dengan 3d terbaru bulan Juli 2025.