Intip Besaran Gaji Terakhir Dosen PNS yang Akan Diterima Desember 2023, Terendah Berapa ya?

inNalar.com – Akhir tahun sudah semakin dekat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dosen akan menerima gaji terakhir mereka di tahun 2023 ini pada bulan Desember.

Besaran gaji pokok yang akan diterima oleh dosen di akhir tahun 2023 ini jumlahnya sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Namun, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang skema gajinya dimulai dari golongan I hingga IV, dosen hanya masuk ke dalam golongan III dan IV.

Baca Juga: Gawat! 4 Kategori Dosen Ini Tak Bisa Dapatkan Tunjangan Senilai Hampir Rp1,3 Juta per Bulan, Kenapa?

Hal ini karena untuk menjadi dosen, seseorang harus minimal memiliki pendidikan sampai lulus S2.

Selain minimal lulusan S2, pendidik di perguruan tinggi juga akan memulai karir dari Pegawai Negeri Sipil golongan IIIb hingga IVe.

Selain itu, besaran gaji dari para dosen ini juga akan dipengaruhi dengan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Terkendala DAU! Batas Waktu Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK di Kalimantan Barat Akan Diperpanjang?

Masa kerja golongan untuk pendidik di perguruan tinggi ini dimulai dari 0 tahun hingga 32 tahun.

Adapun besaran gaji pokok dari para PNS dosen ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah gaji milik dosen sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Alasan Netizen Julid Malaysia Dijuluki ‘Tentera Bawang’, Gara-gara Bumbu Dapur?

Golongan III

– Golongan IIIb menerima Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600

– Golongan IIIc menerima Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

– Golongan IIId menerima Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Golongan IV

– Golongan IVa menerima Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

– Golongan IVb menerima Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

– Golongan IVc menerima Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

– Golongan IVd menerima Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

– Golongan IVe menerima Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Selain perhitungan gaji tersebut, dosen juga memiliki jenjang jabatan. Jenjang jabatan ini hanya terdiri dari empat jenjang saja.

Adapun jenjang jabatan dosen yang pertama adalah Asisten Ahli. Asisten Ahli memiliki jenjang pangkat Penata Muda Tk. I dan masuk ke golongan IIIb.

Lalu, yang kedua adalah Lektor yang terdiri dari Penata (golongan IIIc) dan Penata Tk. I (golongan IIId).

Kemudian, Lektor Kepala yang terdiri dari Pembina (golongan IVa), Pembina Tk. I (golongan IVb), dan Pembina Utama Muda (golongan IVc).

Jenjang jabatan dosen yang terakhir adalah Profesor atau Guru Besar. Guru Besar ini terdiri dari Pembina Utama Madya (golongan IVd) dan Pembina Utama (golongan IVe).***

 

Rekomendasi