

inNalar.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPK memiliki peran strategis dalam roda pemerintahan negara, tidak heran formasi instansi ini selalu dinanti para calon PNS.
Selain memiliki peran strategis, nominal tunjangan kinerja jadi daya pikat para pelamar fresh-graduate untuk menyerbu formasi PNS di BPK.
Besaran tunjangan kinerja yang terbilang di luar nalar dan bikin geleng-geleng kepala seringkali jadi alasan utama calon PNS mengimpikan gaji yang sejahtera hingga hari tua.
Apalagi kabar pengesahan APBN 2024 yang di dalamnya membawa kabar gembira tentang kenaikan tunjangan kinerja pegawai instansi ini.
Bapak Ibu PNS BPK nampak perlu bersiap bahagia untuk gemukkan rekening setiap bulannya, mulai dari kenaikan gaji 8 persen hingga tunjangan kinerja yang bakal ditambah.
Aturan mengenai tunjangan kinerja di lingkungan kerja instansi ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 34 tahun 2023.
Pembagian besaran tukin masih terdiri dari 17 kelas jabatan, sedangkan nominal yang akan didapatkan menteri masih tetap pada aturan 150 persen dari nominal tertingginya.
Lantas, seberapa jumbo tunjangan kinerja PNS BPK usai Presiden RI Joko Widodo tetapkan perpres terbaru?
Bagi pegawai di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan kelas jabatan 1, siap-siap karena tukin yang akan masuk ke rekening setiap bulannya sebesar Rp2.575.000.
Sementara untuk kelas jabatan 2 diketahui nilai tunjangan kinerja sebesar Rp3.154.000.
Kemudian bagi PNS BPK yang masuk ke dalam level jabatan 3 bakal keguyur cuan hingga Rp3.980.000.
Selanjutnya untuk strata jabatan 4 juga akan ketiban rezeki nomplok setiap bulannya sebesar Rp4.179.000.
Lalu bagi PNS BPK dengan kelas jabatan 5 juga bakal dapat Rp4.607.000, sedangkan untuk strata pangkat 6 nilai tukinnya bisa sampai Rp4.837.000.
Setelah itu, bagi pegawai yang termasuk dalam kelas jabatan 7 diketahui nominal tunjangannya bisa mencapai Rp5.079.000.
Adapun untuk level jabatan 8 sudah mulai mendapatkan nominal cukup jauh di atas UMR, yakni sebesar Rp6.349.000.
Kemudian untuk strata jabatan 9 juga mendapatkan nominal yang fantastis, yakni Rp7.474.000.
Setelah itu, untuk kelas jabatan 10 nominalnya pun sudah sangat menggendut hingga Rp8.458.000.
Kelas jabatan 11 sampai dengan 17 sudah mulai punya nominal dua digit.
Untuk level 11 saja tukin PNS BPK sudah mulai dapat Rp10.947.000, sedangkan kelas 12 nominalnya sudah meroket hingga Rp12.370.000.
Kemudian bagi pegawai dengan kelas jabatan 13 nominal yang didapatkan sebesar Rp13.670.000, sedangkan untuk strata kelas 14 tunjangannya sudah tembus Rp21.330.000.
Setelah itu kelas jabatan 15 juga diketahui tunjangan kinerja bulanannya bisa sampai Rp24.100.000.
Selanjutnya untuk kelas jabatan 16 sudah mulai melangit di nominal Rp32.540.000 dan level tertingginya tembus Rp41.550.000.***