
inNalar.com – Juli 2025 bakal menjadi bulan yang mencerahkan bagi para Pensiunan PNS. Pasalnya, Pemerintah RI sebelumnya telah menjadwalkan pencairan gaji para purnabakti mulai tanggal 1 di pertengahan tahun ini.
Adapun jadwal pencairan gaji para Pensiunan PNS cair tepat waktu dan akan didistribusikan pihak PT Taspen mau pun PT Asabri.
Mengenai dana rapelan atau selisih gaji yang kurang dibayarkan kabarnya akan dicairkan bersamaan dengan upah terbaru.
Sebelumnya, dirumorkan bahwa tahun ini bakal ada kenaikan upah bagi para pensiunan. Bahkan persentase kenaikannya cukup signifikan, yakni mencapai 16 persen.
Namun apakah pencairan gaji Pensiunan PNS pada Juli 2025 ini benar-benar naik sebagaimana demikian yang diisukan?
PT Taspen secara resmi telah memberikan kejelasan dan kepastian mengenai desas-desus tersebut.
Pada ungkapan resminya, ternyata pendapatan para Pensiunan PNS masih berada di angka yang tercantum dalam peraturan aktif terbaru.
Adapun aturan yang dijadikan acuan dalam penghitungan pencairan gaji tersebut diambil dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Lantas, berapa nominal gaji para purnabakti negara yang akan diterima tahun ini, khususnya teruntuk kalangan Pensiunan Golongan 4.
Menurut daftar tabel dana hari tua Pensiunan PNS yang merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024, nominal dana hari tua yang bakal dicairkan Taspen tertingginya diterima purnabakti Golongan 4.
Mulai dari Golongan A sampai dengan E, keseluruhan akan memulai rentang nominalnya dengan rate pencairan mulai Rp1.748.100,-
Sementara rate tertinggi di setiap golongannya akan berbeda. Nantinya para purnabakti PNS golongan 4a akan mendapatkan pencairan gaji sebesar Rp4.200.000,-.
Golongan 4b rentang nominal tertingginya mencapai Rp4.377.800, sedangkan golongan 4c tembus Rp4.562.900,-.
Pensiunan golongan 4d bakal lebih banyak menerima dana pensiun, yakni mencapai Rp4.755.900, sedangkan level tertinggi dipegang oleh para eks penjabat golongan 4e yakni mencapai Rp4.947.100.
Sebagai informasi tambahan, pada acuan peraturan pemerintah terbaru, pihak yang menerima dana pensiun mencakup banyak kalangan.
Mulai dari dana hari tua untuk Pensiunan PNS yang bersangkutan, dana pensiun Janda/Duda PNS.
Tidak hanya itu, Pensiunan Janda/Duda dari PNS yang tewas pun berhak mendapatkan pencairan gaji dari PT Taspen.
Serta dana pensiun yang diberikan kepada pihak orang tua dari sang PNS yang tewas dengan sebab tertentu.
Inilah informasi mengenai pencairan gaji pensiunan PNS terbaru di bulan Juli 2025.***