

inNalar.com – Kementerian Kesehatan atau Kemenkes membuka formasi dokter gigi jalur PNS dan PPPK, tentunya kedua jalur tersebut menawarkan nominal gaji pokok yang berbeda.
Sebelum menentukan jalur masa depan dokter gigi di lingkungan Kementerian Kesehatan, yuk cek dulu perbandingan gaji PNS dan PPPK.
Sedikit kabar menggembirakan usai APBN 2024 disahkan, ASN baik PNS mau pun PPPK bakal dapat kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Adapun nominal dasar penghasilan PNS di lingkungan kerja Kemenkes ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Sementara untuk gaji pokok PPPK Dokter Gigi, besaran nominalnya merujuk ke Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Sedikit informasi tentang perbedaan status kerja kedua jalur ini sebagai gambaran dasar menuju masa depan yang diharapkan makin cerah.
Jika ingin meniti karir sebagai Dokter Gigi melalui jalur PNS, maka status kepegawaiannya akan masuk sebagai pegawai tetap.
Sementara untuk jalur PPPK, nantinya akan ada durasi kontrak masa kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai penilaian kinerjanya.
Adapun mengenai komponen tunjangan di antara keduanya kurang lebih sama, tetapi memiliki nominal dan sumber pendanaan yang berbeda.
PNS Dokter Gigi
Berikut ini gaji pokok PNS Dokter Gigi dengan jenjang jabatan meliputi empat tingkatan berikut.
1. Dokter Gigi Ahli Pertama (Terendah)
Bagi pejuang PNS, jenjang jabatan dokter gigi bakal dimulai dari jabatan Ahli Pertama dengan kelompok gajinya masuk golongan 3a dan 3b.
Nominal gaji pokok dokter gigi jabatan ahli pertama golongan 3a sebesar Rp2.789.752 – Rp4.576.432.
Sementara untuk jabatan ahli pertama golongan ruang 3b sebesar Rp2.902.280 – Rp4.770.848.
2. Dokter Gigi Ahli Muda
Selanjutnya bagi Dokter Gigi jabatan Ahli Muda masuk ke dalam golongan gapok 3c dan 3d.
Besaran gaji pokok profesi ini khusus golongan 3c berada di kisaran Rp3.025.884 – Rp4.975.792.
Sementara untuk gaji pokok PNS Dokter Gigi Ahli Muda golru 3d sebesar Rp3.158.464 – Rp5.171.160.
3. Dokter Gigi Ahli Madya
PNS jabatan Ahli Madya akan masuk ke dalam kelompok gaji golongan ruang 4a hingga 4c.
Berikut ini rincian nominal gapok setiap golongannya untuk jabatan ini.
– Gaji pokok PNS Dokter Gigi golongan 4a: Rp3.288.444 – Rp5.400.000.
– Gaji pokok PNS Dokter Gigi golongan 4b: Rp3.426.984 – Rp5.628.120.
– Gaji Pokok PNS Dokter Gigi golongan 4c Rp3.573.804 – Rp5.863.352.
4. Dokter Gigi Ahli Utama (Tertinggi)
Paling menggiurkan memang jika seorang PNS Dokter Gigi sudah mencapai jabatan tertinggi.
Semakin tinggi nominal, makin tinggi pula beban kerja dan tanggung jawabnya.
Meski begitu, makin besar pula tunjangan kinerja dan jabatan fungsionalnya.
Gaji pokok PNS Dokter Gigi jabatan Ahli Utama masuk ke dalam golongan ruang 4d dan 4e.
Adapun nominal gapok untuk golongan 4d berada di kisaran Rp3.724.736 – Rp6.113.576.
Sementara untuk gaji pokok golongan 4e, kisaran penghasilannya mulai dari Rp3.883.028 sampai dengan Rp6.369.936.
Sebagai informasi tambahan, PNS Dokter Gigi juga diketahui memiliki tunjangan kinerja dengan nominal fantastis dan tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan jabatan fungsionalnya mulai dari Rp325.000 sampai dengan yang tertinggi akan dapat Rp1.400.000 setiap bulannya.
PPPK Dokter Gigi
Sementara gaji pokok PPPK Dokter Gigi untuk lulusan magister linier jabatan Ahli Pertama masuk ke dalam golongan X.
Adapun nominal gapok golongan tersebut terendahnya dari Rp3.340.152 dan tertingginya Rp5.487.840.
Ditambah lagi untuk tunjangan Dokter Gigi ternyata juga punya nominal yang fantastis.
Nominal terendah tunjangannya mulai dari Rp5.079.200 dan tertingginya bisa mencapai Rp17.064.000.***