Selamat Kamu Beruntung! Honorer K2 dan Non ASN yang Dirumahkan Bakal Diaktifkan Kembali, Mulai Berlaku di Wilayah…

inNalar.com – Selamat! Ada kabar gembira bagi tenaga honorer K2 dan non ASN.

Mereka yang telah dirumahkan kini akan kembali diangkat dan diaktifkan kembali oleh Pemprov Kalimantan Tengah.

Tenaga honorer K2 dan non ASN ini akan diaktifkan di bulan Desember ini.

Dengan begitu, mereka akan diangkat lagi di akhir tahun 2023 ini.

Baca Juga: Mau Jadi Dokter Gigi Jalur PNS atau PPPK? Intip Dulu Perbandingan Gaji Pokok ASN di Kementerian Kesehatan

Pengangkatan ini sudah mulai berlaku di Kalimantan Tengah.

Tentu saja telah menjadi berita yang sangat menggembirakan bagi mereka setelah dahulunya sempat dirumahkan.

Keputusan ini sendiri telah tertuang dalam No. 800/483/11.7/BKD.

Tepatnya telah dikeluarkan sejak tanggal 27 November 2023 lalu.

Baca Juga: Sedih! Asyik Bersenda Gurau, Ibu Wanita Ini Tiba-tiba Meninggal dalam Pelukan dan Bikin Warganet Terharu: Khusnul Khotimah

Kemudian diteken oleh Kepala BKD Pemprov Kalimatan Tengah yakni Lisda Arriyana.

Sebelumnya, pada rapat kerja Menteri PAN-RB dan Komosi II DPR RI bulan lalu membahas mengenai PHK Massal honorer di berbagai daerah.

Termasuk Provinsi Kalimantan Tengah akan tetapi telah ditindaklanjuti.

Terlebih, saat ini telah keluar UU ASN 2023 terbaru.

Baca Juga: 2024 PPPK Dijamin Negara, Gaji Pokok Bidan Dengan Perjanjian Kerja Ngalir Rp3,2 Juta Tiap Bulan, Setelah 10 Tahun Nominal Mengganda Jadi…

Dengan begitu, masih ada jatah waktu penataan non ASN sehingga terkait PHK massal di provinsi tersebut atau lainnya tidak dilakukan kembali.

Hal ini artinya, tenaga honorer K2 dan non ASN perlu berterima kasih dan bergembira atas UU ASN 2023 ini.

Tepatnya yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 yang membahas mengenai ASN.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sendiri berharap, untuk segera mengeluarkan surat pengaktifan honorer K2.

Baca Juga: Pensiunan PNS Jangan Sampai Ketinggalan Info! Berikut Cara Mudah Mendapatkan Bantuan Senilai Rp4 Juta dari PT Taspen

Yakni sebanyak 1.029 tenaga kontrak agar bisa selesai secepatnya.

Mengikuti aturan turunan dari UU No.20 Tahun 2023 tersebut.

Tentu saja honorer K2 dan non ASN akan mendapatkan angin segar mulai bulan ini.

Pasalnya, mereka yang telah dirumahkan masih bisa bekerja kembali.

Baca Juga: KPU Rilis Tema Debat Capres, Tajuk Hukum dan HAM Bikin Ganjar – Mahfud Percaya Diri sampai Prabowo – Gibran dan Anies – Imin Atur Strategi Khusus

Terlebih tahun depan akan ada banyak sekali ASN yang sudah masuk ke masa pensiun.

Tentu dapat menjadi kesempatan emas tersendiri bagi mereka yang masih menjadi non ASN.

Mereka dapat mengisi formasi ASN yang kosong tersebut.***

Rekomendasi