Alhamdulillah, Bertambah 3,84 Persen! UMK Madiun Raya Naik Kembali Berlaku Mulai Januari 2024, Cek Besarannya Disini!

inNalar.com – UMK Madiun Raya kini mengalami kenaikan menyusul kenaikan dari UMP Jawa Timur 2024.

Penetapan UMK terbaru ini juga telah sesuai dengan SK Gubernur Jatim.

Yaitu pada No.188/656/KPTS/013/2023. Lantas, berapakah nominal UMK Madiun Raya?

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka di wilayah ini besaran UMK paling tinggi ada di Kota Madiun.

Baca Juga: Selamat Kamu Beruntung! Honorer K2 dan Non ASN yang Dirumahkan Bakal Diaktifkan Kembali, Mulai Berlaku di Wilayah…

Sedangkan upah minimum paling rendahnya berada di Pacitan.

Jika dibandingkan dengan UMK Surabaya, sebenarnya kedua daerah ini masih tergolong rendah.

Pasalnya, UMK tertinggi tahun 2024 ini ada di Kota Surabaya.

Yakni mencapai Rp4,7 juta rupiah sehingga bisa sampai dua kali lipatnya dari UMK Madiun Raya.

Baca Juga: Mau Jadi Dokter Gigi Jalur PNS atau PPPK? Intip Dulu Perbandingan Gaji Pokok ASN di Kementerian Kesehatan

Walaupun tidak sampai angka 3 juta, akan tetapi upah minimum tersebut telah lebih besar dari sebelumnya.

Tetap saja kenaikan di Madiun Raya ini mampu menjadi angin segar tersendiri bagi masyarakatnya.

Kenaikan tersebut telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur yaitu Khofifah Indar Parawansa.

Untuk UMK Kota Madiun sendiri telah resmi naik menjadi Rp2.274.277.

Baca Juga: Sedih! Asyik Bersenda Gurau, Ibu Wanita Ini Tiba-tiba Meninggal dalam Pelukan dan Bikin Warganet Terharu: Khusnul Khotimah

Kenaikan tersebut akan berlaku per 1 Januari tahun 2024 mendatang.

Tentu masyarakat setempat sudah tidak sabar lagi menunggu waktunya.

Tercatat kenaikan UMK di Kota Madiun ini sebanyak 3,84 persen.

Sebelumnya upah minimum di kota ini hanya sebesar Rp2.190.216 saja per bulannya.

Baca Juga: 2024 PPPK Dijamin Negara, Gaji Pokok Bidan Dengan Perjanjian Kerja Ngalir Rp3,2 Juta Tiap Bulan, Setelah 10 Tahun Nominal Mengganda Jadi…

Supaya lebih jelas, berikut rincian mengenai UMK Madiun Raya di tahun 2024 mendatang:

  1. Kota Madiun Rp2.274.277
  2. Kabupaten Madiun Rp2.243.291
  3. Magetan Rp2.238.808
  4. Pacitan Rp2.199.337
  5. Ponorogo Rp2.235.311
  6. Ngawi Rp2.241.054

Dengan adanya kenaikan ini tentu diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pekerja di setiap daerahnya.

Baca Juga: Pensiunan PNS Jangan Sampai Ketinggalan Info! Berikut Cara Mudah Mendapatkan Bantuan Senilai Rp4 Juta dari PT Taspen

Kenaikan tersebut menyusul kenaikan UMP atau Upah Minimum Provinsi Jawa Timur.

Kenaikan UMP ini sendiri mencapai 6,13 persen atau sebesar Rp125.000.

Sedangkan kenaikan UMK di Kota Madiun tercatat sebanyak 3,84 persen dari tahun sebelumnya.***

Rekomendasi