

inNalar.com – Jika membahas fasilitas pejabat PNS elit di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), memang sudah pasti ketebak pemilik tunjangan kinerja tertingginya adalah Menteri Kesehatan (Menkes) beserta wakilnya.
Namun masih ada lagi jabatan lainnya di lingkungan kerja PNS Kementerian Kesehatan, ternyata yang elit tidak hanya tunjangan kerja Menkes dan wamenkes saja.
PNS yang berada di bawah unit bidang Sekretariat Jenderal ini juga mempunyai besaran tunjangan kinerja jumbo.
Aturan mengenai tukin di Kemenkes sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2022.
Baca Juga: Viral! Niat Abadikan Momen Dengan Ibu, Ternyata Itu Adalah Saat Terakhir Bersama Sang Bunda
Pembagian nominal tunjangan kinerja Kementerian Kesehatan dibagi menjadi 17 kelas jabatan.
Adapun nominal insentif kerja yang diterima Menteri Kesehatan dan wakilnya berada di luar kelas tersebut.
Tunjangan kinerja Menteri Kesehatan diketahui punya nominal tertinggi, yakni mencapai Rp49.860.000
Wakil Menteri Kesehatan punya nominalnya tersendiri di luar kelas jabatan, yakni Rp44.874.000.
Rupanya ada pula jabatan PNS Kementerian Kesehatan yang masuk ke dalam jajaran penerima tunjangan kinerja paling elit.
Jabatan di wilayah unit kerja Sekretariat Jenderal dapat tukin kelas jabatan 15 hingga 17.
Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 17 Kementerian Kesehatan
Khusus PNS Sekretariat Jenderal, nominal tunjangannya tertinggi setelah Menkes dan wakilnya, yakni sebesar Rp33.240.000.
Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 16 Kementerian Kesehatan
Kemudian untuk pejabat PNS Kemenkes yang masuk ke dalam strata jabatan yang satu ini diketahui pendapatan tukinnya sebesar Rp27.577.500.
Terdapat empat jenis pegawai yang menerima tunjangan kinerja ini, yaitu jabatan para staf ahli.
Staf Ahli bisa meliputi bidang ekonomi kesehatan dan bidang teknologi kesehatan.
Baca Juga: Penuh Keseruan! Si Cantik Marsha dan Muthe JKT48 Bikin Heboh Sesi Shopee Live Streaming!
Selanjutnya ada pula staf ahli untuk bidang hukum kesehatan dan bidang politik serta globalisasi kesehatan.
Keempat staf ahli bidang tersebut diketahui memiliki nominal tunjangan yang serupa sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 15 Kementerian Kesehatan
Selain itu, pemegang nominal tukin sebesar Rp19.280.000 ini juga merupakan PNS Kementerian Kesehatan yang menjabat sebagai Kepala Biro dan Kepala Pusat.
Baca Juga: UPDATE! Israel Makin Intens Serang Gaza Selatan Usai Serukan Evakuasi
Adapun jabatan yang dimaksud meliputi beberapa bidang berikut, yaitu Biro Perencanaan dan Anggaran, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
Selanjutnya ada Biro Hukum, Biro Organisasi dan SDM, Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dan Biro Umum.
Kemudian untuk Kepala Pusat di Kementerian Kesehatan ini sendiri meliputi beberapa jabatan berikut ini.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Sistem dan Strategi Kesehatan, Krisis Kesehatan, dan Pengembangan Kompetensi ASN Kemenkes juga turut masuk dalam penerima tunjangan kinerja kelas jabatan 15.
Baca Juga: Reaksi Sultan Hamengku Buwono X Usai Ade Armando Sebut Yogyakarta Manifestasi Dinasti Politik
Nominal insentif PNS Kementerian Kesehatan di atas merupakan kenaikan nominal dari aturan sebelumnya yang diatur terakhir pada 15 Oktober 2015.
Peningkatan tunjangan tersebut diperbarui pada tahun 2022 guna mendorong produktivitas dan kesejahteraan tenaga medis di lingkungan kerja ini.
Adapun sejauh ini belum ada lagi peraturan terbaru mengenai nominal tunjangan kinerja PNS Kementerian Kesehatan.***