Alhamdulillah, Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Golongan IV Bukan Terima Rp 5 Juta, Tapi Segini Nominalnya…

inNalar.com- Kabar gembira untuk pensiunan PNS di tahun ini karena mendapatkan kenaikan gaji.

Pemerintah Indonesia, telah menetapkan kenaikan gaji sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS.

Kenaikan gaji ini diresmikan pada 16 Agustus lalu dan diberikan kepada golongan I-IV pensiunan PNS.

Dengan pemberian kenaikan gaji ini, akan lebih mensejahterakan lagi pensiunan PNS di Indonesia.

Baca Juga: Gunung Marapi Erupsi, Sebanyak 42 Pendaki Masih Terjebak di Kawasan Pendakian, 28 Lainnya Telah..

Perhitungan kenaikan tersebut dilakukan dengan mengalikan 12 persen dengan gapok setiap golongan.

Lalu, dari hasil perkalian tersebut ditambahkan dengan gaji pokok pensiunan PNS.

Hasil penjumlahan yang dilakukan terakhir adalah gaji yang akan diterima setelah keputusan 16 Agustus.

Kenaikan gaji juga berdampak pada jumlah penerimaan dari golongan IV pensiunan PNS.

Baca Juga: Rumah Sakit Anak di Beijing China Dibanjiri Pasien Wabah Pneumonia, Kemenkes Imbau Lakukan Hal Ini sebagai Upaya Pencegahan

Menurut PP no 18 tahun 2019 yang berisi gaji pokok pensiunan PNS sebelumnya.

Maka, golongan IV akan memperoleh transferan setiap bulannya dengan nominal tertinggi Rp 4,9 juta.

Dimulai dari golongan IVa yang akan mengantongi mulai dari Rp 1.748.096 dan tertinggi Rp 4.200.000.

Pensiunan PNS golongan IVb akan mendapatkan mulai dari Rp 1.747.096 sampai dengan Rp 4.377.744.

Baca Juga: Elon Musk Lebih Pilih Hadiri Undangan dari Israel Ketimbang Hamas

Bagi golongan IVc akan memperoleh transferan bulanan dimulai dari Rp 1.748.096 sampai yang tertinggi Rp 4.562.880.

Sedangkan pensiunan PNS golongan IVd memperoleh uang bulanan mulai Rp 1.748.096 hingga Rp 4.755.856.

Terakhir, golongan tertinggi dari pensiunan PNS mendapatkan gaji mulai Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008.

Itulah kenaikan gaji yang akan dialami pensiunan PNS di tahun 2024, dengan yang tertinggi Rp ,4,9 juta.

 

Rekomendasi