
inNalar.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen pada Juli 2025.
Nominal pencairan gaji yang lebih besar ini akan diterima oleh Pensiunan PNS mencakup pula kategori Janda Duda mulai dari golongan 1-4.
Besaran kenaikan dana hari tua 12 persen ini pada dasarnya mengacu pada ketetapan Pemerintah RI yang tertera dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, aturan ini telah diberlakukan Pemerintah sejak Januari tahun lalu.
Besaran gaji pensiunan Taspen dari kalangan janda dan duda tentu berbeda dengan kategori pensiunan utama.
Namun secara umum, nominal terendah dan tertinggi yang akan diterima setiap pensiunan PNS kategori janda duda tentunya berbeda.
Baca Juga: Desa Tertua di Banyuwangi, Eks Pemukiman Mewah Belanda di Ketinggian 600 Mdpl Lereng Gunung Merapi
Sekilas informasi, nominal gaji pokok yang akan diterima para pensiunan Taspen Janda Duda golongan 1a sampai dengan 1d dipukul rata sebesar Rp1.311.072.
Besaran angka terendah dalam kisaran gapokPensiunan PNS golongan 2 hingga 4 pun demikian, yakni di angka Rp1.311.072.
Sementara rate kisaran dana hari tua dari Taspen baru terlihat berbeda mulai dari Pensiunan Janda Duda golongan 2a hingga 2d, 3a hingga 3d, dan 4a hingga 4e.
Lantas, berapa kisaran nominal tertinggi setiap golongannya, terkhusus pensiunan taspen golongan 2 – 4?
Golongan 2a – 2d
Para pensiunan kategori ini golongan 2a akan menerima angka tertingginya sebesar Rp1.360.240. Sementara golongan 2b sebesar Rp1.417.808.
Dilanjutkan dengan penerima kategori ini khusus golongan 2c yaitu sebesarRp1.477.728, sedangkan golongan 2d sebesar Rp1.540.224.
Golongan 3a-3d
Berlanjut ke Pensiunan Taspen golongan 3a, besaran angka teringgi yang mungkin akan didapatkan para pesertanya sebesar Rp1.708.224.
Kemudian golongan 3b, tertingginya mendapatkan gapok sebesar Rp1.780.464, sedangkan golongan 3c dan 3d masing-masing besarannya mencapai Rp1.855.728 dan Rp1.934.240.
Baca Juga: WASPADA! Hasil Riset: Terlalu Sering Nonton Anomali Brainrot Buat Kecerdasan Otak Anak Menurun
Golongan 4a – 4e
Adapun pensiunan PNS golongan 4a akan menerima duit gapoknya hingga Rp2.016.000, sedangkan golongan 4b sebesar Rp2.101.344.
Beda tipis dari sebelumnya, pensiunan golongan 4c disebut akan mendapatkan pencairan gaji hingga Rp2.190.160. Lebih besar lagi untuk golongan 4d dan 4e masing-masing akan mendapatkan pendapatan hari tua hingga Rp2.282.896 dan Rp2.379.440.
Selain gaji pokok, para pensiunan akan menerima rapelan gaji yang merupakan bagian dari selisih kurang bayar pada periode pencairan sebelumnya.***