

inNalar.com – Satu lembaga pemerintah yang memiliki penghasilan tertinggi di Indonesia di antaranya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski jumlah tunjangan kinerja (tukin) yang diperoleh tidak dapat menyaingi Kementerian Keuangan, namun lembaga ini mungkin bisa jadi opsi yang tidak kalah menjanjikan.
Pasalnya, orang yang bekerja lembaga ini hanya diperbolehkan untuk mereka yang berstatus PNS, sejak UU No 20 tahun 2023 diresmikan.
Sebenarnya agar dapat bekerja di lembaga tersebut tak harus mengikuti seleksi CASN.
Baca Juga: Semakin Tinggi! Gaji PNS Pegawai BPK Akan Ditingkatkan Lagi, Golongan III Kantongi Rp2,8 Juta?
Sebab masyarakat juga dapat bekerja menjadi pegawai BPK melalui jalur pendidikan di STAN.
Namun agar dapat masuk di STAN, jalurnya tentu juga akan cukup sulit mengingat banyaknya jumlah peserta yang mendaftar di sekolah tinggi tersebut.
Bagi yang ingin menjadi PNS, mungkin lembaga yang memeriksa keuangan Indonesia ini dapat dijadikan opsi pilihan.
Karena selain dapat memperoleh gaji pokok tiap bulannya secara teratur, pegawai disini juga akan memperoleh tunjangan kinerja.
Tukin yang diperolehnya pun cukup besar, hingga disebut jadi instansi atau lembaga yang jumlahnya menjadi salah satu tertinggi di Indonesia.
Sekedar informasi, tukin yang diperoleh di BPK ini terbagi dalam 17 kelas jabatan.
Sementara itu, untuk orang yang memegang di kelas jabatan tertinggi jumlah tukin yang akan diperolehnya bisa mencapai hampir Rp42 juta per bulannya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 188 Tahun 2014 yang telah ditanda tangani Jokowi pada Desember 2014 kemarin, maka rinciannya seperti berikut:
Kelas jabatan 17: Rp. 41.550.000,00
Kelas jabatan 16: Rp. 36.870.000,00
Kelas jabatan 15: Rp. 29.286.000,00
Kelas jabatan 14: Rp. 22.295.000,00
Baca Juga: Update! Lebih dari 6.600 Anak-anak Palestina di Gaza Telah Terbunuh oleh Serangan Pasukan Israel
Kelas jabatan 13: Rp20.010.000,00
Kelas jabatan 12: Rp16.000.000,00
Kelas jabatan 11: Rp12.370.000,00
Kelas jabatan 10: Rp10.760.000,00
Kelas jabatan 9: Rp9.360.000,00
Kelas jabatan 8: Rp7.523.000,00
Kelas jabatan 7: Rp6.633.000,00
Kelas jabatan 6: Rp5.764.000,00
Kelas jabatan 5: Rp4.807.000,00
Kelas jabatan 4: Rp2.849.000,00
Kelas jabatan 3: Rp2.354.000,00
Kelas jabatan 2: Rp1.947.000,00
Kelas jabatan 1: Rp1.540.000,00.
Setelah membaca tabel di atas, maka bukanlah hal yang mengejutkan jika lembaga BPK bisa disebut sebagai salah satu pemegang tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia.
Pasalnya, kelas jabatan 17 yang merupakan tertinggi di lembaga ini saja bisa kantongi hampir Rp 42 tiap bulannya hanya dari tunjangan.
Bahkan Rp 42 juta itu belum ditambah dengan gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Walaupun setinggi-tingginya tukin di lembaga ini, tetap tak bisa kalahkan Kementerian Sultan.
Kementerian Sultan sendiri merupakan istilah yang banyak orang sebut untuk memanggil Kementerian Keuangan.
Karena untuk PNS di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan sendiri, jumlah tunjangan tiap bulannya hampir mendekati Rp 120 juta.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi