

inNalar.com – Pemadam kebakaran (damkar) merupakan salah satu profesi yang sangat berbahaya, namun, juga sangat penting di Indonesia.
Kasus kebakaran yang kadang terjadi di area pemukiman atau gunung membutuhkan pemadam kebakaran (damkar) untuk dapat memadamkan api dengan cepat dan supaya tidak menyebar.
Selain memadamkan api dari jauh, pemadam kebakaran (damkar) kadang juga diharuskan untuk masuk ke kobaran apabila ada korban yang terjebak.
Karena itu, pekerjaan ini merupakan salah satu pekerjaan dengan resiko paling tinggi di dunia.
Pemadam kebakaran di Indonesia sendiri terbagi ke dalam dua kategori, yakni yang memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer.
Selayaknya seluruh pegawai yang mengadikan diri pada negara, damkar juga mendapat gaji pokok beserta berbagai macam tunjangan.
Beberapa tunjangan tersebut hanya dapat diperoleh oleh pemadam kebakaran yang berstatus sebagai PNS, sedangkan lainnya dapat diperoleh oleh seluruh pemadam kebakaran.
Adapun beberapa tunjangan yang didapatkan oleh damkar adalah tunjangan kesehatan, golongan, pendidikan anak, dan hari raya.
Baca Juga: Gencatan Senjata Telah Berakhir, Israel Intesifkan Serangan di Gaza Selatan
Selain keempat tunjangan yang sudah disebutkan di atas, pemadam kebakaran juga dapat menerima tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan jabatan bagi damkar diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
Insentif yang diberikan kepada damkar ini hanya dapat didapatkan oleh mereka yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipi.
Hal ini sebagaimana sudah tercantum dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2022 Pasal 2 yang berbunyi PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diberikan Tunjangan Pemadam Kebakaran setiap bulan.
Adapun nominal dari tunjangan jabatan milik damkar menurut Perpres Nomor 78 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
– Damkar Pemula menerima Rp300.000
– Damkar Terampil menerima Rp360.000
– Damkar Mahir menerima Rp450.000
Baca Juga: Guru PPPK 2023 Alami Peningkatan Kesejahteraan, Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Terbaru
– Damkar Penyelia menerima Rp780.000
Itulah tunjangan jabatan yang dapat diperoleh oleh pemadam kebakaran berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2022.
Meski terlihat sedikit, namun, besaran tunjangan diatas hanyalah tunjangan jabatan dan tidak termasuk tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan kesehatan dan golongan.
Nominal dari seluruh insentif di atas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi