Sujud Syukur! Ternyata Gaji Tenaga Honorer 2024 Makin Besar, Menteri Keuangan Teken Nominalnya di Provinsi Ini…

inNalar.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan dana untuk gaji tenaga honorer di tahun 2024 mendatang.

Pemberian gaji honorer ini akan diberlakukan di setiap provinsi Tanah Air.

Adapun peraturan mengenai gaji tenaga honorer ini telah tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Tentu dengan adanya kenaikan penghasilan di tahun depan ini dapat menjadi berita gembira tersendiri bagi pegawai non ASN di tanah air.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Ganti PNS Jabatan Fungsional dengan Ini, Efek Berat dari Single Salary?

Pasalnya, rencana kenaikan gaji honorer di tahun 2024 ini telah ditetapkan di setiap provinsinya.

Dengan begitu, mereka masih tetap bisa bekerja sebelum nantinya status honorer di hapuskan.

Tepatnya pada akhir tahun 2024 nanti sehingga penting bagi mereka meningkatkan kinerjanya.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan sendiri telah memutuskan kenaikan ini untuk golongan honorer dengan profesi seperti berikut:

Baca Juga: Hore! Gaji PNS Lulusan S1 dengan MKG 20 Tahun Bakal Naik 8 Persen di Tahun 2024 Nanti, dari Rp3,5 Juta Jadi…

– Satpam

– Sopir

– Petugas kebersihan

– Pramubakti

Baca Juga: Terapkan Prinsip ESG, BRImo FSTVL Gandeng BenihBaik Tanam 33 Ribu Pohon Mangrove

Sedangkan untuk nominalnya sendiri akan berbeda-beda di setiap provinsinya.

Supaya lebih jelas, simak rinciannya di bawah ini:

Aceh Rp4.020.000 s/d Rp3.654.000

Sumatera Utara Rp3.247.00 s/d Rp 2.952.000

Baca Juga: Gede Banget! Jabatan di Kemenkumham Ini Bisa Dapat Tukin sampai Rp17 Juta per Bulan, Penasaran?

Jambi Rp3.389.000 s/d Rp3.081.000

Kepulauan Riau Rp3.984.000 s/d Rp3.622.000

Riau Rp3.741.000 s/d Rp3.401.000

Lampung Rp3.039.000 s/d Rp2.764.000

Baca Juga: Pasca Erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat, 14 Kecamatan di Agam Diguyur Hujan Abu dan Batu, Kondisinya…

Sumatera Selatan Rp3.931.000 s/d Rp3.574.000

Bangka Belitung Rp4.200.000 s/d Rp3.818.000

Bengkulu Rp2.849.000 s/d Rp3.818.000

Banten Rp3.175.000 s/d Rp2.887.000

Baca Juga: Fantastis! Menteri Perhubungan Ternyata Terima Tunjangan Kinerja Segini sampai Bisa Tumpuk Kekayaan Miliaran

DKI Jakarta Rp5.615.000 s/d Rp5.104.000

Jawa Barat Rp3.777.000 s/d Rp3.433.000

Jawa Tengah Rp2.280.000 s/d Rp2.073.000

DIY Rp2.425.000 s/d Rp2.205.000

Baca Juga: Makan Biaya Rp1,47 Triliun, Progres Konstruksi Bendungan Mbay di Nagekeo NTT Capai 27 Persen, Sempat Tersendat 1 Tahun karena…

Jawa Timur Rp4.135.000 s/d Rp3.759.000

Bali Rp3.217.000 s/d Rp2.924.000

NTT Rp2.531.000 s/d Rp2.302.000

NTB Rp2.826.000 s/d Rp2.569.000

Baca Juga: Dari Masa ke Masa, Inilah Kenaikan Gaji PNS Sejak Era Presiden Soeharto hingga Jokowi, Siapa Terbanyak?

Kalimantan Barat Rp3.117.000 s/d Rp2.834.000

Kalimantan Selatan Rp3.753.000 s/d Rp3.412.000

Kalimantan Tengah Rp3.731.000 s/d Rp3.392.000

Kalimantan Timur Rp3.867.000 s/d Rp3.515.000

Baca Juga: Dibagi Sampai 17 Kelas, Tunjangan PNS BPK Ternyata Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Kementerian Sultan?

Kalimantan Utara Rp4.191.000 s/d Rp3.810.000

Sulawesi Utara Rp4.239.000 s/d Rp3.854.000

Sulawesi Barat Rp3.443.000 s/d Rp3.130.000

Gorontalo Rp3.654.000 s/d Rp3.321.000

Baca Juga: Semakin Tinggi! Gaji PNS Pegawai BPK Akan Ditingkatkan Lagi, Golongan III Kantongi Rp2,8 Juta?

Sulawesi Tengah Rp3.044.000 s/d Rp2.767.000

Sulawesi Selatan Rp4.038.000 s/d Rp3.671.000

Sulawesi Tenggara Rp3.487.000 s/d Rp3.170.000

Maluku Utara Rp3.627.000 s/d Rp3.297.000

Baca Juga: MIRIS! Wanita Muda di Bogor Dibunuh Kekasihnya Sendiri Akibat Tak Mau Diputuskan, Disekap hingga Kehilangan Nyawa, Begini Kronologinya

Maluku Rp3.330.000 s/d Rp3.028.000

Papua Rp4.604.000 s/d Rp4.185.000

Papua Barat Rp4.124.000 s/d Rp3.749.000

Itulah rincian mengenai kenaikan gaji honoer di tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan PMK No.49 Tahun 2023.***

Rekomendasi