Diangkat Jadi PNS! Gaji D1 Lulusan STAN Ternyata Cuma Dibayar Rp2 Juta, D3 Dapat Berapa?

inNalar.com – Satu sekolah tinggi yang memiliki persaingan ketat adalah Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara atau PKN STAN.

Kelebihan menempuh pendidikan di sana adalah otomatis diangkat menjadi CPNS yang pada akhirnya akan menjadi PNS.

Seperti diketahui, menjadi bagian dari ASN itu memang akan memiliki gaji tetap dengan tunjangan yang menarik.

Hal itu tentu dapat dibuktikan dari banyaknya peserta pendaftar di tes CASN maupun tingginya minat di sekolah kedinasan.

Baca Juga: Gede-Gede! Segini Gaji PNS Lulusan STAN di Bawah Naungan Kementerian Keuangan, Bikin Geleng-Geleng

Apalagi STAN juga merupakan sekolah dinas yang ada di naungan Kementerian Keuangan yang memiliki kelebihan lain dibandingkan dengan sekolah tinggi lainnya.

Selain akan diangkat jadi PNS, biaya pendidikan di sekolah kedinasan itu juga akan gratis, tanpa dipungut biaya.

Ditambah lagi ada pula asrama yang telah disediakan bagi mahasiswa yang ada di tahun pertama.

Bahkan bagi mahasiswa afirmasi diberikan waktu lebih lama, karena diberikan pada tahun pertama dan tahun kedua untuk asramanya.

Baca Juga: VIRAL! Misteri Temuan Tulisan Merah dalam Lantai Rumah 4 Anak yang Tewas di Jakarta Selatan, Diduga Ditulis Menggunakan Darah

Beberapa waktu sebelumnya, STAN memiliki program studi Diploma III atau D3 yang dapat dimasuki.

Namun sejak tahun 2023 ini, sekolah kedinasan itu hanya menawarkan untuk lulusan Diploma IV atau D4 yang nantinya disetarakan dengan sarjana.

Sementara untuk D3 itu kini hanya tersedia bagi orang-orang lulusan D1 yang ingin melanjutkan pendidikannya di STAN.

Bagi lulusan sekolah kedinasan di naungan Kementerian Keuangan tersebut, maka berikut besaran gaji dari tingkat pendidikan:

Baca Juga: Capai 1.447 Jiwa, Pengungsi Rohingya Terus Berdatangan ke Aceh, Mahfud MD: Indonesia Bantu Demi Kemanusiaan

1. Golongan IIa Berlaku Bagi Lulusan D1

IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Baca Juga: Sudah Diberi Bantuan Rp1,2 Juta per Bulan, Pengungsi Rohingya di Sidoarjo Ini Sebut Merasa Kurang dan Tak cukup

2. Golongan IIc Berlaku Bagi Lulusan D3

IIc sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Golongan III Berlaku Bagi Lulusan D IV yang Setara dengan S1

Baca Juga: Akibat Sistem Grading, Gaji ASN Single Salary Tahun 2024 Jadi Segini! Bisa Tembus Rp11,9 Juta?

IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.

Baca Juga: Punya Kekayaan Rp42 Miliar, Berapa sih Gaji Menteri Perhubungan per Bulannya? Ternyata Cuma Segini Loh

Jumlah di atas tersebut bisa saja mengalami kenaikan saat lulusan STAN semakin lama mengabdikan dirinya untuk bekerja.

Sebab besaran gaji yang diterima PNS juga akan semakin besar seiring lamanya waktu masa kerja abdi negara, yang telah diatur di PP No 15 tahun 2019.

Bahkan belum lagi akan semakin besar saat sudah memenuhi syarat untuk melakukan kenaikan golongan serta pangkat yang telah ditentukan.

Sementara untuk tunjangan yang dapat dikantongi tiap bulan, bagi lulusan STAN yang nantinya bekerja di Kementerian Keuangan maka akan menerima jumlah yang berbeda.

Karena di lingkungan Kementerian Keuangan di kelas jabatan 27, ia akan kantongi Rp 46.950.000.***

Rekomendasi