PPPK Bahagia, Tahun 2024 Gajinya Bakal Naik Sebesar 8 Persen, Golongan I Sampai IV Dapat Berapa?

inNalar.com – Tahun 2024 tidak hanya menjadi tahun yang membahagiakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya, gaji PPPK pada tahun 2024 nanti akan mengalami kenaikan atau lonjakan sebesar 8%, sama seperti gaji PNS.

Kenaikan gaji PPPK sebesar 8% ini akan berlaku mulai 2024 yang akan datang setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai wujud komitmen dalam menaikkan kesejahteraan PPPK, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI juga sudah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji hingga tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: PPPK Makin Sejahtera, Golongan I Sampai IV dengan Masa Kerja 20 Tahun Bakal Terima Gaji Hampir Rp3 Juta di 2024

Tidak tanggung-tanggung, besaran nominal yang disiapkan oleh Sri Mulyani untuk menggaji Pergawai Pemeirntah dengan Kontrak Kerja ini adalah sebesar Rp25,7 triliun.

Nominal diatas nantinya akan dibagikan kepada PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis.

Meski sudah disetujui bahwa akan ada kenaikan penghasilan pokok sebesar 8%, namun, hingga artikel ini diterbitkan masih belum ada peraturan resmi yang mengatur tentang hal ini.

Gaji milik PPPK sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Jumlah Pengungsi Terus Bertambah, Presiden Jokowi Perintahkan Menkopolhukam untuk Segera Tangani Rohingya

Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tersebut tercantum besaran penghasilan pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan golongan dan masa kerja jabatan (MKG) yang dimiliki.

Karena belum adanya peraturan resmi yang mengatur tentang besaran gaji PPPK yang akan diterima setelah naik 8%, maka, di bawah ini adalah perkiraan gaji PPPK yang akan diberikan pada tahun 2024 nanti.

Besaran nominal di bawah ini diperoleh dari besaran penghasilan pokok saat ini ditambahkan 8%.

Berikut adalah gaji PPPK golongan I sampai IV setelah mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun 2024 nanti.

Baca Juga: Pengungsi Rohingya Capai 1.478 Orang, Wapres Ma’ruf Amin Ungkap Pulau Galang di Kepulauan Riau Bisa Jadi Opsi Penampungan, Tapi…

– Golongan I akan menerima Rp1.938.492 sampai Rp2.901.096 (sebelumnya Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200)

– Golongan II akan menerima Rp2.117.016 sampai Rp3.071.412 (sebelumnya Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900)

– Golongan III akan menerima Rp2.206.656 sampai Rp3.201.336 (sebelumnya Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200)

– Golongan IV akan menerima Rp2.299.860 sampai Rp3.336.768 (sebelumnya Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600)

Baca Juga: Tahun Baru Ada Bonus Baru! 3 Jenis Royalti Ini Bakal Dikantongi PNS Januari 2024 Nanti, Apa Saja?

Itulah perkiraan gaji PPPK golongan I, II, III, dan IV setelah mengalami kenaikan sebesar 8%.

Nominal gaji di atas dapat berubah sewaktu-waktu setelah peraturan resmi yang mengatur tentang besaran penghasilan pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dikeluarkan oleh pemerintah.

Kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini adalah salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).***

Rekomendasi