

InNalar.com – Undang-Undang ASN terbaru telah menegaskan mengenai batas usia pensiunan PNS.
Menpan RB dan DPR sendiri telah menyetujui pengesahan Undang-Undang yang didalamnya terdapat pembahasan perihal batas usia pensiunan PNS.
Usai disahkan Undang-Uandang ASN terbaru ini, berarti Undang-Undang sebelumnya yang mengatur usia pensiunan PNS sudah tidak berlaku lagi.
Baca Juga: PNS Jabatan Struktural Eselon Akan Terima Tunjangan Fantastis Tiap Bulan, Cek Nominalnya!
Sesuai dengan disahkannya Undang-Undang ASN terbaru ini, batas usia pensiunan PNS telah mengalami perubahan.
Batas usia pensiunan PNS untuk sekarang ini telah dipangkas menjadi lebih pendek.
Selain itu, batas usia pensiunan PNS yang ditetapkan dalam UU ASN terbaru ini terdapat rentang yang lebih spesifik.
Pasalnya, PNS dengan jabatan manajerial misalnya seperti;
a. Pejabat pimpinan tinggi utama
b. Pejabat pimpinan tinggi madya
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama.
Ketiga jabatan tersebut memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.
Sedangkan, pejabat administrator dan jabatan pengawas ini memasuki masa pensiunan pada usia 58 tahun.
Untuk pejabat pelaksana sendiri memasuki masa pensiunan pada usia 58 tahun.
Dengan adanya pemangkasan batas usia pensiun PNS ini, PNS dapat menikmati masa pensiun lebih singkat.
Serta dapat memberikan dampak positif dan dapat menjaga kesejahteraan para pensiun PNS.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi