Tahap 2 Cair 15 Juli? Cek Pencairan BSU Kemnaker 2025 via Kantor Pos di Sini Bagi yang Tidak Punya Rekening Himbara


inNalar.com
– Kabar baik bagi seluruh masyarakat Indonesia, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker 2025 tahap 2 akan segera cair dan dibayarkan secara langsung sebesar Rp. 600.000 melalui kantor pos terdekat. Sedangkan tahap 3 masih dalam proses verifikasi dan validasi data.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima BSU Kemnaker 2025 dapat dilakukan dengan cara mengeceknya melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id

Pada laman tersebut akan diarahkan dengan jelas untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima BSU 2025 hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sistem yang tersedia.

Baca Juga: SEGERA CAIR! Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2, Ada Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu dari Kemnaker di Sini

Bantuan ini akan dikirimkan melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan bank Syariah Indonesia jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan sebagaimana dijelaskan pada laman resmi Kemnaker.

Apabila termasuk penerima BSU, namun di kemudian hari diketahui bahwa tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertera dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025, maka Anda berkewajiban untuk mengembalikan dana tersebut.

Cara Cairkan BSU Kemnaker 2025 Melalui PosPay

Mengutip akun Instagram @pospay_official bahwa BSU sudah dapat dicairkan secara langsung melalui Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia mulai tanggal 3 Juli 2025.

Baca Juga: MOHON MAAF, Anda Tidak Bisa Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Rp600.000 Karena Tergolong Kategori Berikut

Berikut langkah-langkah yang bisa dijadikan pedoman untuk mencairkan bantuan:

1. Unduh aplikasi Pospay yang tersedia melalui Playstore/Apps Store

2. Pasang Pospay pada perangkat ponsel anda

3. Pencet lambang ketiga yang tersedia pada sudut kanan atas

4. Input NIK

5. Lengkapi data sesuai dengan permintaan aplikasi

6. Simpan QR Code yang tertera melalui tangkapan layar

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta BSU untuk mencairkan dana bantuan. Berikut syarat-syaratnya:

– Membawa KTP asli dan fotokopi

– Menyertakan KK asli dan fotokopi

– Menunjukkan bukti penerima BSU berupa SMS, surat pemberitahuan, atau hasil pengecekan NIK yang tertera melalui situs resmi Kemnaker atau Pos Indonesia

– Mencantumkan nomor HP aktif penerima

– Penerima BSU wajib hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan orang lain

Jangan sampai terlewat, segera cairkan BSU Kemnaker 2025 tahap 2 melalui Kantor Pos dengan mengikuti penjelasan dan instruksi yang diberikan di atas sebelum tanggal 15 Juli 2025.

Keterlambatan dapat mengakibatkan anda gagal untuk mendapatkan BSU Kemnaker 2025 sebesar Rp. 600.000.

Untuk mengetahui update dan perkembangan lebih lanjut terkait BSU, dapat dilakukan dengan cara mengikuti informasi dan update yang diberikan oleh Kemnaker dan Pos Indonesia. Semoga bermanfaat. *** (Padma Malikahani)