

inNalar.com – Kementerian Pendayagunaan Aaratur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), menjadi salah satu instansi yang berperan penting dalam membantu Presiden.
Khususnya dalam menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara, dan mengurus terkait reformasi birokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Termasuk di dalamnya, mengatur pendayagunaan aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Selain itu, instansi ini berfungsi untuk merumuskan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, melakukan survei, hingga mengelola barang milik negara.
Guna mewujudkan visi instansi, yakni menciptakan Aparatur negara yang profesional, memiliki integritas tinggi, dan mencapai pemerintahan yang berkelas dunia.
Sama halnya dengan kementerian lainnya, instansi ini juga melibatkan PNS yang ikut andil berperan dalam tugasnya.
Menjelang 2024, pembahasan kenaikan gaji ASN dan juga beberapa tukin masih menjadi pembicaraan hangat bagi masyarakat, khususnya pada kementerian ini.
Lantas jika melihat pada KemenPAN RB yang ikut andil mengurus permasalahan tersebut, berapa tunjangan yang di dapat oleh PNS di lingkungan kementerian ini?
Dilansir inNalar.com dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023 tentang tukin pegawai di lingkungan kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, terdapat 17 kelas jabatan yang mendapatkan tukin.
Tunjangan kinerja tersebut, didapat dengan nominal berbeda tiap kelas jabatannya.
Sama seperti pada instansi lain, tunjangan kinerja tertinggi diperoleh oleh kelas jabatan tertinggi pula.
Berikut rincian tukin yang di dapat pegawai, di lingkungan KemenPAN RB dengan 17 kelas:
Kelas jabatan 1: Rp2.575.000
Kelas jabatan 2: Rp3.154.000
Kelas jabatan 3: Rp3.980.000
Kelas jabatan 4: Rp4.179.000
Kelas jabatan 5: Rp4.607.000
Kelas jabatan 6: Rp4.837.000
Kelas jabatan 7: Rp5.079.000
Kelas jabatan 8: Rp6.349.000
Kelas jabatan 9: Rp7.474.000
Kelas jabatan 10: Rp8.458.000
Kelas jabatan 11: Rp10.947.000
Kelas jabatan 12: Rp12.370.000
Kelas jabatan 13: Rp12.370.000
Kelas jabatan 14: Rp21.330.000
Kelas jabatan 15: Rp24.100.000
Kelas jabatan 16: Rp32.540.000
Kelas jabatan 17: Rp41.550.000
Baca Juga: Sama-sama Rasakan Kenaikan Gaji, PNS dan PPPK Ternyata Punya 5 Perbedaan Mendasar, Apa Saja?
Berdasarkan tukin PNS di lingkungan KemenPAN RB diatas, nominal tertingginya dapat mencapai angka Rp41.550.000 atau hampir Rp50 juta rupiah, sedangkan yang terkecil mendapat Rp2,5 juta rupiah.
Adapun bagi Menteri (MenPAN RB) yang mengepalai dan memimpin kementerian ini, mendapat tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin tertinggi.
Itulah rincian tunjangan yang didapat PNS di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.***