

inNalar.com – Tunjangan kinerja bukan hanya di dapat oleh PNS saja, namun juga CPNS di beberapa instansi, sudah bisa merasakannya.
Salah satunya adalah CPNS yang berada pada instansi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Kemenhan, dikenal masyarakat luas sebagai instansi penting bagi negara, yang mengurus berbagai persoalan di bidang pertahanan.
Baca Juga: Jalan Tol Kedua di Bali Senilai Rp24,6 Triliun Terancam Gagal Dibangun? Begini Kabar Terbarunya
Peran yang diambil pegawai di lingkungan kementerian ini menjadi sangat penting dan juga dihargai.
Maka bukan hanya pegawai nya saja yang mendapat tukin atau tunjangan kinerja, namun juga calon pegawai negeri sipil yang berada di lingkungan instansi ini juga mendapatkannya.
Lantas berapakah besaran tukin yang didapat? Tentu dibandingkan dengan milik pegawai lama, calon pegawai baru mendapatkan tukin lebih rendah.
Berikut akan dibahas mengenai tunjangan kinerja milik calon PNS di lingkungan kementerian pertahanan.
Dilansir inNalar.com dari peraturan pertahanan Nomor 15 tahun 2019, tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian pertahanan, diketahui bahwa ada sejumlah tukin dengan nominal yang beragam.
Berdasarkan peraturan kemenhan tersebut, tukin milik pegawai terbagi menjadi 3 bagian tabel.
Bagi pegawai yang terdaftar di dalam susunan personel, tunjangan kinerja bagi prajurit dan tentara nasional di luar daftar personel, dan bagi pegawai negeri sipil di luar daftar personel.
Adapun bagi Calon PNS yang mendapatkan tukin, masuk ke dalam kategori tabel ketiga yaitu pegawai negeri sipil di luar daftar personel.
Namun lebih jelasnya, besaran tukin CPNS di sebutkan dalam pasal 18 peraturan kemenhan tersebut.
Berbunyi bahwa calon pegawai negeri sipil di lingkungan kemenhan akan diberikan tunjangan sebesar delapan puluh persen (80%) dari tukin jabatan yang didudukinya.
Maka nominalnya akan mengikuti hasil dari tunjangan kinerja setiap jabatan yang diduduki.
Berikut nominal tukin bagi PNS di berbagai golongan di lingkungan Kementerian Pertahanan:
– Golongan II a sampai II d: Rp1.108.800
– Golongan III a: Rp1.341.600
– Golongan III b: Rp1.476.000
– Golongan III c: Rp1.696.800
– Golongan III d: Rp1.951.200
– Golongan IV a: Rp2.244.000
– Golongan IV b: Rp2.694.000
– Golongan IV c: Rp3.231.600
– Golongan IV d: Rp3.878.400
– Golongan IV e: Rp5.042.400
Itulah nominal yang didapat PNS di lingkungan kemenhan, dan bagi calon pegawai negeri sipil mendapat 80% dari tukin tersebut sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Contohnya, jika CPNS duduk pada golongan II a maka mendapatkan tukin: 80% X 1.108.800 = Rp887.040 ribu rupiah, dan berlaku seterusnya.***