

InNalar.com – UU No 20 Tahun 2023 telah berhasil disahkan dan disetujui oleh Menpan RB dan juga DPR.
Pada Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek, salah satunya adalah yang berkaitan dengan Pegawai ASN yang meliputi PNS dan juga PPPK.
Salah satu aspek pentingnya adalah menjelaskan mengenai fungsi, tugas, dan juga peranan pegawai ASN (PNS dan PPPK).
Baca Juga: Alhamdulillah Gapok Pensiunan PNS Naik! Minimal Rp 1,7 Juta Per Bulan, Maksimalnya Segini
Setelah memahami fungsi, tugas, dan peranan ASN. PNS dan PPPK diharapkan lebih sadar akan keberadaanya sebagai pelayan publik.
Di dalam Bab IV UU Nomor 20 Tahun 2023 telah dijelaskan fungsi, tugas, dan juga peran PNS dan PPPK sebagai Pegawai ASN.
Lebih tepatnya pada pasal 10 UU Nomor 20 Tahun 2023 ini terdapat 3 fungsi ASN (PNS dan PPPK), berikut ini;
Pertama, PNS dan PPPK merupakan pelayan publik;
Kedua, PNS dan PPPK merupakan pelaksana kebijakan publik;
Ketiga, PNS dan PPPK merupakan perekat dan pemersatu bangsa;
Selain fungsi, berikut merupakan tugas PNS dan PPPK yang telah dijelaskan dalam pasal berikutnya;
Baca Juga: 2024 Makin Dekat, PPPK Lulusan D1-D3 Bakal Dapat Guyuran Cuan Sampai Rp300 Ribu Per Bulan
1. PNS dan PPPK harus melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembinan Kepegawaian.
2. PNS dan PPPK melayani publik secara profesional dan berkualitas.
3. PNS dan juga PPPK dapat mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, PNS dan PPPK juga memiliki peran dalam menjalankan, merencanakan, dan mengawasi tugas umum pemerintah.
Dengan begitu, PNS dan juga PPPK diharapkan untuk selalu bertanggung jawab penuh atas tugas yang dibebankan disetiap profesinya.
Demikianlah fungsi, tugas, dan peran PNS dan PPPK sesuai yang telah dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. ***