

inNalar.com – Perusahaan batu bara terbesar di Berau, Kalimantan Timur ini punya strategi reklamasi pascatambang paling beda dari yang lainnya.
Bukan hanya sekadar menjalankan komitmen reklamasi pascatambang saja, perusahaan di pemilik konsesi batu bara terbesar di Berau ini sulap bekas lahan tambangnya jadi lebih kinclong.
Alih-alih punya vibes yang suram, area bekas lahan tambang batu bara disulap perusahaan batu bara di Kalimantan Timur ini jadi kawasan olahraga dengan fasilitas elit tiada tara.
Melansir dari situs Kementerian ESDM, perusahaan yang punya komitmen besar ini adalah PT Berau Coal.
PT Berau Coal adalah salah satu perusahaan batu bara yang menunjukkan komitmen kuatnya dalam merehabilitasi area bekas tambang.
Area bekas lahan tambangnya disulap menjadi kawasan lapangan golf berfasilitas elit.
Area elit yang dibangun oleh PT Berau Coal di atas lahan bekas tambang batu bara ini dinamakan dengan Kawasan Olahraga Binungan.
Disebutkan oleh Doddy Herika W. selaku kepala departemen yang bertugas mengurusi proses penutupan tambang, kawasan tersebut menjadi lapangan golf pertama yang dibangun di atas lahan bekas tambang.
Lapangan golf elit di Berau, Kalimantan Timur, ini adalah bagian dari realisasi program perusahaannya yang dinamakan dengan Kembang Mapan 56.
Pasalnya, Kawasan Olahraga Binungan dibangun di atas area blok tambang 5 dan 6 yang diketahui telah dikeruk sejak tahun 1995.
Adapun lima tahun berikutnya area bekas tambang batu bara tersebut mulai ditutup pada tahun 2000.
Istimewanya kawasan olahraga site Binungan ini ialah karena areanya menyambung dengan program pascatambang di bidang lainnya.
Melansir dari situs Berau Coal Energy, area konsesi perusahaan batu bara ini luasnya mencakup 118.400 hektare.
Area konsesi Binungan diketahui ada 10 blok penambangan, ada pula site Sambarata, Punan, hingga blok Lati.
Program pascatambang yang direalisasikan oleh perusahaan ini tidak hanya menjadikannya sebagai area olahraga saja, melainkan juga menjadi area peternakan, perikanan, hingga perkebunan.
Dengan begitu, area yang semula mati bisa dihidupkan kembali mulai dari estetika alamnya hingga menjadi sumber ekonomi baru bagi Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Perlu diketahui, kegiatan reklamasi pascatambang tidak hanya dilakukan di Berau saja, melainkan memang menjadi kewajiban setiap perusahaan batu bara di mana pun area konsesi itu berada.
Pasalnya kewajiban rehabilitas lahan bekas tambang telah diamanahkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014.
Menurut aturan yang telah ditetapkan pemerintah, kegiatan reklamasi pascatambang meliputi tiga bentuk.
Bentuk reklamasi usai batu bara ditambang meliputi kegiatan rehabilitas lahan bekas pertambangan, revegetasi, hingga upaya pemelihataan dan pengawasan area tersebut.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi