

inNalar.com – Tahun 2024 sudah di depan mata, pendaftaran calon ASN akan dibuka untuk menyambut pelamar CPNS dan PPPK baru.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dibuka pada tahun 2024 ini tidak hanya dapat diikuti oleh lulusan-lulusan tertentu saja, beberapa jenjang pendidikan yang berbeda pun dapat mengikuti seleksi sesuai ketentuan instansi yang ada.
Oleh karena itu, seleksi PPPK ini tidak hanya dibuka untuk lulusan S1 saja, namun, juga untuk lulusan D1, D2, dan D3.
Apalagi, pada tahun 2024 nanti pegawai dengan perjanjian kerja ini akan merasakan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Penambahan gapok pegawai dengan perjanjian kerja diumumkan bersamaan dengan naiknya gapok Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan juga Polri.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki status yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil, yakni sebagai ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Viral! Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Baru Terungkap Setelah 3 Hari, Begini Akad Nikahnya
Selayaknya aparatur negara pada umumnya, PPPK juga dibagi menjadi beberapa golongan dengan sistem penggajiannya berdasarkan masa kerja juga termasuk golongan mana pegawai berada.
Namun, berbeda dengan pegawai negeri yang dibagi menjadi empat golongan, pegawai dengan perjanjian kerja ini dibagi menjadi tujuh belas golongan.
Golongan I-III untuk lulusan SD/sederajat. Kemudian, golongan IV untuk lulusan SMP/sederajat dan goloangn V untuk lulusat SLTA dan D1.
Selanjutnya, golongan VI untuk D2, golongan VII untuk D3, golongan IX untuk S1 dan D4, golongan X untuk S2, dan golongan XI untuk S3.
Adapun gapok daripada seluruh golongan pegawai dengan perjanjian kerja saat ini masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, termasuk gaji pokok PPPK lulusan D3.
Gapok pegawai dengan perjanjian kerja lulusan D3 berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 adalah Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900.
Akan tetapi, besaran gaji pokok di atas akan berubah pada tahun 2024 nanti karena adanya kenaikan gaji sebesar 8%. Meski hanya naik 8%, namun, jumlah tambahan gapok pegawai ini bisa mencapai Rp300.000.
Dengan begitu, perkiraan besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK lulusan D3 pada tahun 2024 nanti adalah sekitar Rp2.858.976 sampai Rp4.552.092.
Perkiraan gapok untuk pegawai dengan perjanjian kerja lulusan D3 di atas dapat berubah sewaktu-waktu saat peraturan resmi tentang gaji pokok PPPK yang baru telah dikeluarkan.
Hal ini karena hingga saat artikel ini ditulis, pemerintah belum merilis peraturan yang baru mengenai gapok pegawai dengan perjanjian kerja setelah mengalami kenaikan sebesar 8%. ***