

inNalar.com – Pada saat seleksi CPNS dibuka, banyak peluang akan dihadirkan kepada para pelamar calon PNS. Salah satu peluang yang cukup banyak diminati adalah menjadi pegawai negeri di sejumlah kementerian.
Salah satunya adalah menjadi sipir penjara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Profesi sebagai sipir penjara menjadi salah satu pekerjaan yang cukup banyak diminati apalagi untuk lulusan SMA/sederajat.
Baca Juga: Populasi Merosot Imbas Perang, Putin Desak Perempuan Rusia Miliki Setidaknya 8 Anak
Dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, sipir atau penjaga penjara juga disebut sebagai Polisi Khusus Permasyarakatan (Polsuspas) yang memiliki tugas untuk melakukan pegawasan, keamanan, pembinaan, serta keselamatan narapidana dan tahanan.
Selayaknya Pegawai Negeri Sipil pada umumnya, penjaga penjara juga menerima gapok yang sudah diatur oleh negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Adapun gaji pokok sipir dengan ijazah SMA di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ini adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Pidie Aceh, Jumlahnya Diperkirakan Capai 200 Jiwa!
– Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
– Golongan IIb: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
– Golongan IIc: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
– Golongan IId: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000
Baca Juga: Khusus Lulusan SMA, Gaji Petugas Imigrasi di Kemenkumham Ini Awalnya Cuma Rp2 Juta, Tapi 2024 Jadi…
Pada tahun 2024 yang akan datang, Presiden Jokowi telah mengumumkan akan kenaikan gaji para PNS sebesar 8%. Artinya, sipir yang juga berstatus PNS akan mengalami kenaikan gaji tahun depan.
Berikut adalah perkiraan gapok sipir penjara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuusia (Kemenkumham) pada tahun 2024.
– Golongan IIa: Rp2.183.976 sampai Rp3.643.488
– Golongan IIb: Rp2.385.072 sampai Rp3.797.604
– Golongan IIc: Rp2.485.944 sampai Rp3.958.200
– Golongan IId: Rp2.591.136 sampai Rp4.125.600
Selain mendapatkan gaji pokok, sipir penjara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ini juga diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp3.134.250.
Besaran nominal tunjangan kinerja atau tukin sesuai dengan klasifikasi kelas jabatan sipir, yakni kelas jabatan 5. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi